5 Tiktoker Indonesia yang Kasusnya Jadi Sorotan Media Internasional, Terbaru Ada Lina Mukherjee

Riswinanti Pawestri Permatasari | Beautynesia
Senin, 25 Sep 2023 14:30 WIB
Apa yang Bisa Kita Pelajari?
Ilustrasi Bijak Menggunakan Media Sosial/Foto: Freepik

Vonis hukuman baru-baru ini dijatuhkan kepada Lina Mukherjee karena menyebarluaskan konten dirinya makan daging diiringi dengan ucapan “bismillah”. Tak hanya trending di Indonesia, media asing seperti Al Jazeera, New York Post, hingga Daily Mail juga ikut menyoroti kasus perempuan bernama asli Lina Lutfiawati ini.

Meski demikian, Lina Mukherjee rupanya bukan satu-satunya content creator yang sempat terjerat kasus hingga menjadi perhatian media asing. Sebelumnya, ada sejumlah TikToker Indonesia yang kasusnya jadi sorotan media internasional.

Siapa saja mereka dan apa kasusnya? Simak ulasannya berikut ini.

1. Lina Mukherjee

Lina Mukherjee/Foto: Detikcom
Lina Mukherjee/Foto: Detikcom

Sebagaimana disebutkan di atas, Lina Mukherjee harus menjalani proses hukum karena mengunggah konten makan daging babi dengan diiringi ucapan doa Muslim, yaitu "bismillah". Tindakannya ini dianggap menistakan agama karena ajaran Islam mengharamkan daging babi. Dia pun dipolisikan oleh seorang ustaz asal Palembang bernama M Syarif Hidayat.

South China Morning Post melaporkan bahwa Lina Mukherjee dinyatakan bersalah karena dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian di antara individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

Karenanya, dia harus menjalani hukuman penjara dua tahun dan denda sebesar Rp250 juta. Namun faktanya, di sisi lain ada beberapa pihak yang mempertanyakan apakah kasus ini perlu dibawa ke ranah hukum.

2. Robert Herrison Kalungkan Bendera ke Anjing

Robert Herrison Didampingi Hotman Paris Hutapea/Foto: Detikcom

Robert Herrison harus menghadapi proses hukum pada Agustus 2023 lalu karena dituding melakukan penistaan bendera merah putih. Pasalnya, dia mengalungkan bendera Indonesia ke leher anjing demi menyambut perayaan kemerdekaan Indonesia ke-78 beberapa waktu lalu. Pelaku sempat ditangkap karena adanya laporan dari pihak yang menuding ini sebagai pelecehan.

Meski demikian, kasus ini akhirnya berakhir dengan damai dan pelaku dibebaskan lewat restorative justice. Dalam kasus ini, South China Morning Post ikut mempertanyakan kenapa hal ini harus dibawa ke ranah hukum. Robert Herrison sendiri akhirnya memahami bahwa kasus ini muncul karena perbedaan perspektif dengan orang sekitar sehingga ke depannya dia akan lebih hati-hati.

3. Popo Barbie Terjerat Kasus Pornografi dengan Manekin

Popo Barbie/Foto: InsertLive

Baru bulan Juli 2023 lalu Popo Barbie menjadi sorotan terkait aksinya melakukan tindakan asusila bersama manekin. Tak hanya menampilkan tindakan yang tidak senonoh, TikToker ini juga terlihat mengenakan celana robek sehingga mengekspos organ vitalnya.

Karena tindakannya, pria bernama asli Emboy Yasandra (27) itu dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Dalam pengakuannya, Popo Barbie  mengaku tidak menyadari bahwa celananya robek.

Kasus ini juga menjadi sorotan media internasional. Salah satu yang mengulas adalah News Beezer yang tak hanya melaporkan kronologi kasus namun juga membeberkan beberapa kontroversi terkait Popo Barbie.

4. Hilmiadi”Ucok” Menyerukan Pembantaian Palestina

Hilmiadi”Ucok”/Foto: Detikcom

Bulan Mei 2021, seorang petugas kebersihan sekolah di Nusa Tenggara Barat diamankan karena dituding menyebarkan konten yang menghina Palestina melalui TikTok. Tak hanya menimbulkan keresahan di dalam negeri, media asing Reuters juga memberitakan kasus, di mana pelaku bernama Hilmiadi atau Ucok itu mengunggah video berisi seruan untuk membantai “babi-babi” Palestina. Padahal, Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan jumlah Muslim terbesar di dunia.

Terkait kasus ini, CNN Indonesia melaporkan bahwa pelaku ditahan karena dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 jo 45a (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal ujaran kebencian terkait SARA.

Saat dimintai keterangan, Ucok mengaku membuat konten tersebut karena iseng mengisi waktu luang. Meski demikian, melansir Detikcom, penyelidikan akhirnya dihentikan karena pelaku sudah minta maaf dan kasus ini tak memenuhi unsur pidana karena yang dihina adalah negara lain.

5. Kenneth William Saputra Unggah Video Hoaks tentang Masjid

Kenneth William Saputra/Foto: Instagram/com/@kenwilboyss

TikToker Kenneth William Saputra harus menjalani proses hukum pada Oktober 2020 karena mengunggah video hoaks tentang masjid. Dalam unggahannya, dia sedang berjalan-jalan di area dekat salah satu masjid di Bandung.

Tiba-tiba terdengar backsound dan dia berkelakar bahwa suara itu berasal dari masjid. Setelahnya, dia menyebut bahwa siapapun yang memutar lagu itu benar-benar tidak ada akhlak.

Salah satu media asing, Zenger, ikut memberitakan kasus ini. Walaupun sempat menyangkal telah menghina agama Islam, pada akhirnya dia ditangkap polisi pada 5 Oktober 2020 atas tuduhan penistaan agama karena menghina masjid selaku tempat ibadah Muslim. Kasus ini membuatnya menjalani kurungan selama 7 bulan.

Apa yang Bisa Kita Pelajari?

Ilustrasi Bijak Menggunakan Media Sosial/Foto: Freepik

Beberapa TikToker Indonesia memang kasusnya bikin heboh hingga jadi sorotan internasional. Namun, banyak dari kasus tersebut yang disoroti media asing karena dianggap “kurang perlu” untuk diproses ke ranah hukum. Salah satunya adalah kasus Robert Herrison yang dinilai tidak seharusnya sampai berujung laporan.

Terlepas dari segala kehebohan tersebut, kita harus lebih selektif lagi memilih dan membuat konten agar tidak menyakiti hati pihak lain.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.