6 Fakta Menarik Bendera Merah Putih, Ternyata Pernah Disobek hingga Punya Kembaran!

Nisrina Salsabila | Beautynesia
Kamis, 17 Aug 2023 13:00 WIB
6 Fakta Menarik Bendera Merah Putih, Ternyata Pernah Disobek hingga Punya Kembaran!
Fakta menarik bendera merah putih Indonesia/Foto: Freepik.com/odua

Dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI pada 17 Agustus, bendera merah putih dikibarkan setiap tahunnya. Segenap instansi maupun warga negara Indonesia berhak mengibarkan bendera merah putih di sepanjang jalan, gedung, kantor, transportasi, dan rumah.

Bendera nasional Indonesia dikenal dengan sebutan Sang Saka Merah Putih, Bendera Pusaka, dan Bendera Merah Putih. Bendera Sang Saka Merah Putih pertama kali dikibarkan di Indonesia pada 17 Agustus 1945 saat proklamasi kemerdekaan. Hingga kini, bendera merah putih selalu dikibarkan setiap upacara bendera.

Berikut 6 fakta-fakta unik Sang Saka Merah Putih yang perlu kamu tahu.

1. Panji Merah Putih Telah Digunakan sejak Zaman Kerajaan

fakta bendera merah putih indonesia
Kerajaan Majapahit/Foto: Pinterest.com/nezicye

Menurut sejarah, warna merah dan putih pada bendera sebenarnya telah digunakan sejak zaman kerajaan Nusantara. Kerajaan Majapahit yang berpusat di Jawa Timur ialah yang pertama kali menjadikan bendera merah putih sebagai lambang kebesaran mereka pada abad ke-13.

Bukan hanya Majapahit, warna panji merah putih pun ternyata digunakan oleh Pangeran Diponegoro ketika Perang Jawa. Lalu, kerajaan Kediri, kerajaan Bugis Bone di Sulawesi Selatan, perang Sisingamangaraja XII di Tanah Batak, serta perang di Aceh juga menggunakan warna merah putih sebagai bendera maupun umbul-umbul.

Makna Warna Merah dan Putih

Makna warna merah dan putih pada bendera/Foto: Gettyimages.com/bastianas

2. Makna Warna Merah dan Putih

fakta bendera merah putih indonesia
Makna warna merah dan putih pada bendera/Foto: Gettyimages.com/bastianas

Bendera Pusaka terdiri dari warna merah yang berarti berani dan warna putih yang memiliki arti suci. Merah juga dimaknai sebagai keberanian dan kegigihan dalam melawan penjajahan, sementara putih bermakna niat yang suci dalam memerdekakan Indonesia. Bendera merah putih sarat nilai-nilai patriotisme, nasionalisme, dan kepahlawanan. 

Bendera Pusaka Asli Tidak Boleh Dikibarkan Lagi

Ibu Fatmawati sedang menjahit Bendera Pusaka/Foto: Arsip Kompas

3. Bendera Pusaka Asli Tidak Boleh Dikibarkan Lagi

fakta bendera merah putih indonesia
Ibu Fatmawati sedang menjahit Bendera Pusaka/Foto: Arsip Kompas

Bendera merah putih yang dibuat oleh Ibu Fatmawati, istri Ir. Soekarno, pertama kali dikibarkan saat proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Bendera tersebut dikenal sebagai Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka dijahit oleh Ibu Fatmawati menggunakan dua blok kain katun jepang berukuran 276 x 200 cm.

Mengutip detikEdu, bendera asli berhenti dipakai sejak tahun 1968 karena kondisinya kian pudar dan rapuh. Penggunaan bendera merah putih kemudian diganti dengan bendera replika dari bahan sutera sampai sekarang. Bendera Pusaka yang asli disimpan di suatu ruangan khusus di Monumen Nasional (Monas).

Bendera Merah Putih Pernah Disobek Jadi Dua

Husein Mutahar penyelamat Sang Saka Merah Putih/Foto: Detikjatim.com/Istimewa

4. Bendera Merah Putih Pernah Disobek Jadi Dua

fakta bendera merah putih indonesia
Husein Mutahar penyelamat Sang Saka Merah Putih/Foto: Detikjatim.com/Istimewa

Pasca proklamasi kemerdekaan, Belanda masih gencar mengganggu kedaulatan NKRI. Contohnya pada saat Agresi Militer I tahun 1947, Presiden Soekarno pernah meminta ajudannya, Husein Mutahar, untuk mengamankan bendera RI dari sitaan Belanda.

Husein Mutahar pun memiliki taktik jitu. Ia lantas membuka benang jahitan bendera menjadi dua bagian warna merah dan putih, lalu menyimpannya di dalam dua tas yang berbeda. Sehingga, jika ia tertangkap itu hanya akan dianggap kain biasa.

Bendera Negara Pantang Digunakan Sembarangan

Pengibaran bendera negara merah putih/Foto: Gettyimages.com/Jayron

5. Bendera Negara Pantang Digunakan Sembarangan

fakta bendera merah putih indonesia
Pengibaran bendera negara merah putih/Foto: Gettyimages.com/Jayron

Sebagai lambang negara, Sang Saka Merah Putih diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan. Aturan tersebut berisi definisi, ketentuan ukuran, tata cara perlakuan, dan pengibaran.

Salah satu peraturan bendera negara dalam undang-undang tersebut adalah dilarang mengibarkan bendera yang rusak, kotor, luntur, kusut, atau kusam. Selain itu, bendera negara wajib dikibarkan setiap peringatan HUT Kemerdekaan pada waktu antara matahari terbit hingga terbenam.

Bendera Merah Putih Serupa dengan Bendera Monako

Bendera Indonesia mirip bendera Monako/Foto: Freepik.com/odua

6. Bendera Merah Putih Serupa dengan Bendera Monako

fakta bendera merah putih indonesia
Bendera Indonesia mirip bendera Monako/Foto: Freepik.com/odua

Di dunia ini, Bendera Merah Putih milik Indonesia tenyata punya kembaran, loh! Sekilas, negara Indonesia dan Monako memiliki corak bendera negara yang mirip, yakni warna merah di bagian atas dan putih di bagian bawah.

Lalu, bagaimana cara membedakan keduanya?

Perbedaan kedua bendera terletak pada ukuran panjang dan lebar. Bendera Merah Putih Indonesia memiliki perbandingan panjang dan lebar 2:3, sedangkan bendera Monako memiliki perbandingan panjang dan lebar 4:5.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(ria/ria)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE