Bahasa isyarat adalah bahasa yang menggunakan gerakan tangan, ekspresi wajah, dan bahasa tubuh sebagai alat komunikasi bagi penyandang tunarungu dan tunawicara. Menurut World Federation of the Deaf, ada sekitar 300 ragam bahasa isyarat di seluruh dunia yang berkembang natural berdasarkan budaya masing-masing negara. Meski Bahasa Isyarat Internasional (International Sign Language/ISL) digunakan dalam situasi internasional, tetapi di tingkat nasional, setiap negara memiliki bahasa isyaratnya sendiri.
Mengacu World Atlas, dari 195 negara di dunia, saat ini hanya 41 negara yang mengakui bahasa isyarat secara resmi sebagai bahasa nasional. Perlu diketahui, bahasa nasional ialah bahasa standar yang secara resmi mewakili identitas suatu negara seperti halnya bahasa Indonesia, bahasa Inggris, atau bahasa Prancis. Dengan diakuinya bahasa isyarat sebagai bahasa nasional, harapannya hak-hak tunarungu dan tunawicara di segala bidang kehidupan akan semakin terjamin.
Berikut ini tujuh negara di antaranya yang telah mengakui bahasa isyarat nasional.