8 Daftar Negara yang Mengatur Nama Anak dengan Ketat

Belinda Safitri | Beautynesia
Jumat, 03 Apr 2026 13:00 WIB
6. Selandia Baru
Selandia Baru/ Foto: Freepik.com/studioredcup

Memberi nama anak biasanya menjadi momen yang penuh makna bagi orang tua. Tak sedikit yang ingin memberikan nama unik, modern, atau bahkan terinspirasi dari berbagai hal agar terdengar berbeda dan memiliki arti khusus.

Namun, di beberapa negara, kebebasan tersebut ternyata tidak sepenuhnya berlaku. Ada aturan ketat yang mengatur pemberian nama anak, mulai dari aspek bahasa, makna, hingga dampaknya bagi masa depan sang anak. Tujuannya pun beragam, mulai dari melindungi identitas hingga mencegah nama yang berpotensi merugikan.

Dirangkum dari Newnham Jordan dan Mental Floss, ketahui sejumlah negara yang mengatur nama anak dengan ketat berikut ini! 

1. Jerman

Jerman/ Foto: Freepik.com/freepik

Di Jerman, pemberian nama anak tidak bisa dilakukan sembarangan. Nama depan harus menunjukkan jenis kelamin dan tidak boleh berupa nama benda, produk, atau bahkan nama belakang. Selain itu, nama tersebut tidak boleh berdampak negatif terhadap kesejahteraan anak di masa depan.

Setiap nama juga harus disetujui oleh kantor catatan sipil Jerman (Standesamt). Jika ditolak, orang tua bisa mengajukan banding, tetapi prosesnya memakan biaya dan tidak selalu berhasil. Karena prosesnya cukup ketat, banyak orang tua akhirnya memilih nama-nama tradisional yang sudah umum digunakan seperti Alexander, Marie, hingga Sophie.

2. Swedia

Swedia/ Foto: Freepik.com/freepik

Aturan penamaan di Swedia diatur melalui undang-undang sejak tahun 1982. Undang-undang ini awalnya dibuat untuk mencegah keluarga non-bangsawan menggunakan nama-nama bangsawan, namun kini lebih fokus pada kesejahteraan anak. Berdasarkan undang-undang tersebut, nama anak tidak boleh menimbulkan rasa tidak nyaman, menyinggung, atau dianggap tidak cocok sebagai nama depan.

Nama depan tersebut pun harus dilaporkan ke Badan Pajak. Jika seseorang ingin mengganti nama, mereka harus tetap mempertahankan setidaknya satu nama asli dan hanya dapat mengubah nama sekali. Misalnya, jika bernama John dan ingin mengubahnya menjadi Jack, nama depan barunya akan menjadi Jack John. Perubahan lebih lanjut harus dilakukan melalui Kantor Paten dan Registrasi Swedia.

3. Jepang

Jepang/ Foto: Freepik.com/freepik

Di Jepang, pemberian nama anak sangat dipengaruhi oleh sistem tulisan kanji. Tidak semua karakter bisa digunakan, karena hanya kanji resmi yang diakui pemerintah yang diperbolehkan untuk nama depan.

Tujuannya adalah agar nama tersebut mudah dibaca dan dipahami oleh masyarakat luas. Selain itu, nama yang dianggap tidak pantas atau berpotensi menimbulkan masalah juga bisa ditolak.

4. Denmark

Denmark/ Foto: Freepik.com/teksomolika

Orang tua di Denmark hanya bisa memilih nama dari daftar yang telah disetujui pemerintah. Menurut Badan Hukum Keluarga Denmark, tersedia sekitar 23.000 nama bayi laki-laki, 28.000 nama bayi perempuan, dan 1.500 nama unisex.

Jika ingin menggunakan nama di luar daftar, orang tua harus mendapatkan izin khusus dari gereja setempat, dan nama tersebut kemudian ditinjau oleh pejabat pemerintah. Ejaan yang terlalu kreatif dari nama umum biasanya ditolak jika dianggap tidak sesuai.

5. Islandia

Islandia/ Foto: Freepik.com/Bristekjegor

Di Islandia, ada Komite Penamaan khusus yang bertugas menilai apakah sebuah nama layak digunakan atau tidak. Nama harus sesuai dengan alfabet Islandia dan mengikuti aturan tata bahasa setempat. Misalnya, nama yang mengandung huruf C, Q, atau W biasanya ditolak karena huruf-huruf tersebut tidak ada dalam alfabet resmi Islandia.

Tak hanya itu, nama juga harus mencerminkan jenis kelamin dan tidak boleh mempermalukan anak di masa depan. Kemudian, sistem nama keluarga mengikuti tradisi patronimik yang unik dengan sebagian dari nama belakang seseorang termasuk nama ayahnya. Misalnya, jika nama ayah adalah Erik, maka nama keluarga putranya adalah Eriksson (atau putra Erik). 

 

6. Selandia Baru

Selandia Baru/ Foto: Freepik.com/studioredcup

Pemerintah Selandia Baru melalui Undang-Undang Pendaftaran Kelahiran, Kematian, dan Pernikahan Selandia Baru Tahun 1995 tidak mengizinkan orang tua memberi nama anak mereka dengan nama yang dianggap menyinggung, terlalu panjang, atau menyerupai gelar resmi seperti “King” atau “Princess”.

Petugas pencatatan kelahiran memiliki kewenangan untuk menolak nama yang dianggap tidak pantas. Bahkan, dalam beberapa kasus, mereka juga dapat menyarankan orang tua untuk mengganti nama yang dinilai berisiko mempermalukan anak.

7. Tiongkok

Tiongkok/ Foto: Freepik.com/jcomp

Di Tiongkok, perkembangan teknologi turut memengaruhi aturan penamaan anak. Nama harus dapat dibaca oleh sistem komputer, terutama untuk keperluan kartu identitas nasional.

Penggunaan simbol, angka, atau karakter non-Tionghoa tidak diperbolehkan. Pemerintah juga mendorong penggunaan aksara sederhana agar lebih mudah diproses dalam sistem administrasi digital.

8. Norwegia

Norwegia/ Foto: Freepik.com/freepik

Di Norwegia, orang tua tidak diperbolehkan memberikan nama yang dianggap merepotkan atau tidak sesuai dengan norma yang berlaku. Nama depan juga tidak boleh menggunakan nama belakang kecuali dalam kondisi tertentu.

Perubahan nama pun tidak diperbolehkan lebih dari sekali setiap sepuluh tahun. Khusus perubahan nama belakang, jika nama tersebut dimiliki oleh kurang dari 200 orang, maka nama tersebut dianggap terlindungi sehingga diperlukan izin dari semua pemilik nama sebelum bisa digunakan.

Itulah sejumlah negara yang mengatur nama anak dengan ketat. Dengan aturan ini, negara-negara tersebut berupaya memastikan setiap anak memiliki nama yang layak, bermakna, dan tidak merugikan di masa depan.

***

Mau jadi bagian dari Buzznesia Community di mana kamu bisa ikutan berbagai online dan offline event seru yang diadakan oleh Buzznesia/Beautynesia? Komunitas ini terbuka untuk umum, baik perempuan dan juga laki-laki, kami juga memiliki komunitas khusus untuk kamu yang masih berstatus mahasiswa/mahasiswi. Yuk, gabung ke Buzznesia Community. Caranya DAFTAR DI SINI!

(ria/ria)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE