Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penataan identitas warga dengan menonaktifkan 94 ribu KTP warga Jakarta. Ada lima kriteria KTP yang bakal dinonaktifkan.
"Warga yang sudah meninggal sebanyak 81.000 dan RT tidak ada sebanyak 13.000," kata Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, dalam keterangannya, Senin (26/2).
Ia mengatakan penonaktifan KTP akan dilakukan secara bertahap setiap bulannya, dimulai dari warga Jakarta yang sudah meninggal. Setelah itu baru dilakukan pada warga yang sudah tinggal di luar Jakarta tapi masih tertera di KTP.
Lebih lengkap kriterianya adalah sebagai berikut:
(ria/ria)