Ada Peraturannya, Ini Daftar Benda yang Tidak Boleh Dikirim Lewat Ekspedisi

Elvin Nuril Firdaus | Beautynesia
Jumat, 06 Oct 2023 12:00 WIB
Ada Peraturannya, Ini Daftar Benda yang Tidak Boleh Dikirim Lewat Ekspedisi
Daftar benda yang tidak boleh dikirim lewat ekspedisi/Foto: freepik.com/freepik

Kegiatan pengiriman barang atau paket adalah hal yang tak bisa dihindari. Pasalnya, kebiasaan belanja online atau mengirimkan barang ke orang lain membuat kegiatan pengiriman paket lewat ekspedisi terus meningkat.

Namun, tahukah kamu, bahwa ternyata ada beberapa benda yang tidak boleh dikirim melalui ekspedisi, lho. Larangan pengiriman sejumlah barang tersebut dilakukan untuk menghindari risiko dalam proses pengiriman.

Lantas, apa saja daftar benda yang tidak boleh dikirim lewat ekspedisi? Untuk mengetahui jawabannya, yuk simak artikel berikut.

Peraturan Jenis Barang yang Tidak Bisa Dikirim Lewat Ekspedisi

Ilustrasi/freepik.com/stockking
Ilustrasi/freepik.com/stockking

Kamu tentu pernah mengirimkan barang via jasa pengiriman atau ekspedisi, kan? Nah, ternyata, ada beberapa jenis barang yang tak boleh kamu kirimkan lewat ekspedisi.

Menurut Pos Indonesia, beberapa barang yang tak boleh dikirimkan via ekspedisi telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 Pasal 32, tentang pos.

Adapun sejumlah barang yang tidak boleh dikirim melalui ekspedisi menurut UU No. 38 Tahun 2009 adalah:

  1. Narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang lainnya.
  2. Barang yang mudah meledak.
  3. Barang yang mudah terbakar.
  4. Barang yang mudah rusak dan dapat mencemari lingkungan.
  5. Barang yang melanggar kesusilaan, dan/atau
  6. Barang lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan dinyatakan terlarang.

Selain itu, Undang-Undang tersebut juga mengatur beberapa contoh barang berbahaya lainnya, antara lain yaitu.

  1. Barang yang mudah meledak, seperti petasan, amunisi, kembang api, senjata api, deodorant, hair spray, dan tabung bertekanan gas.
  2. Barang yang mudah terbakar, seperti korek api.
  3. Bakteri, virus, dan lainnya yang mengandung penyakit.
  4. Barang yang mengandung zat radio aktif.
  5. Unsur kimia yang apabila tercampur menyebabkan korosi atau karat.
  6. Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, kecuali dikirim langsung oleh instansi berwenang dan dilengkapi dengan dokumen pendukung.
  7. Material pornografi dan pelanggaran moral.
  8. Material yang dapat mengganggu kestabilan dan keamanan nasional.
  9. Tumbuh-tumbuhan, binatang hidup (kecuali lebah, lintah, ulat sutera, parasit, serangga, serangga pembasmi, dan serangga perusak yang dikirim oleh badan yang diakui resmi), buah-buahan, dan sayur yang mudah busuk.
  10. Permata, batu mulia, uang kertas, uang koin, emas, dan perak.

Daftar Benda yang Tidak Boleh Dikirim via Ekspedisi Internasional

Ilustrasi/Foto: freepik.com/freepik

Selain ada larangan pengiriman dalam negeri, terdapat pula daftar benda yang tidak boleh dikirim dengan layanan ekspedisi internasional.

Hal itu diatur untuk mencegah terjadinya kerusakan barang atau menimbulkan bahaya lainnya. Adapun sejumlah barang yang dilarang dikirim via ekspedisi internasional menurut Pos Indonesia adalah.

  • Binatang.
  • Uang.
  • Barang yang dapat mengganggu keamanan dan stabilitas negara.
  • Bahan-bahan yang dikategorikan sebagai morfin, heorin, ganja, dan zat lain yang dikategorikan sebagai Narkotika dan Zat Adiktif (NAZA).
  • Bahan-bahan yang bisa dikategorikan sebagai bahan mudah terbakar dan mudah meledak.
  • Barang-barang yang dapat dikategorikan melanggar kesusilaan, baik berupa buku, majalah, film porno, maupun barang lainnya.
  • Informasi yang dikategorikan bisa menimbulkan perselisihan akibat perbedaan suku, ras, maupun agama.
  • Barang yang menurut perundang-undangan yang berlaku tidak dapat diedarkan di Negara Republik Indonesia.

Demikian penjelasan mengenai daftar barang yang tidak boleh dikirim lewat ekspedisi. Perlu diingat, bahwa larangan tersebut dibuat untuk mengamankan perjalanan barang-barang lainnya dan menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

Maka dari itu, sebaiknya kamu perlu mematuhi peraturan tersebut dan bertanggung jawab atas keselamatan pengiriman barang.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE