Kegiatan pengiriman barang atau paket adalah hal yang tak bisa dihindari. Pasalnya, kebiasaan belanja online atau mengirimkan barang ke orang lain membuat kegiatan pengiriman paket lewat ekspedisi terus meningkat.
Namun, tahukah kamu, bahwa ternyata ada beberapa benda yang tidak boleh dikirim melalui ekspedisi, lho. Larangan pengiriman sejumlah barang tersebut dilakukan untuk menghindari risiko dalam proses pengiriman.
Lantas, apa saja daftar benda yang tidak boleh dikirim lewat ekspedisi? Untuk mengetahui jawabannya, yuk simak artikel berikut.
Peraturan Jenis Barang yang Tidak Bisa Dikirim Lewat Ekspedisi
Ilustrasi/freepik.com/stockking |
Kamu tentu pernah mengirimkan barang via jasa pengiriman atau ekspedisi, kan? Nah, ternyata, ada beberapa jenis barang yang tak boleh kamu kirimkan lewat ekspedisi.
Menurut Pos Indonesia, beberapa barang yang tak boleh dikirimkan via ekspedisi telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 Pasal 32, tentang pos.
Adapun sejumlah barang yang tidak boleh dikirim melalui ekspedisi menurut UU No. 38 Tahun 2009 adalah:
- Narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang lainnya.
- Barang yang mudah meledak.
- Barang yang mudah terbakar.
- Barang yang mudah rusak dan dapat mencemari lingkungan.
- Barang yang melanggar kesusilaan, dan/atau
- Barang lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan dinyatakan terlarang.
Selain itu, Undang-Undang tersebut juga mengatur beberapa contoh barang berbahaya lainnya, antara lain yaitu.
- Barang yang mudah meledak, seperti petasan, amunisi, kembang api, senjata api, deodorant, hair spray, dan tabung bertekanan gas.
- Barang yang mudah terbakar, seperti korek api.
- Bakteri, virus, dan lainnya yang mengandung penyakit.
- Barang yang mengandung zat radio aktif.
- Unsur kimia yang apabila tercampur menyebabkan korosi atau karat.
- Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, kecuali dikirim langsung oleh instansi berwenang dan dilengkapi dengan dokumen pendukung.
- Material pornografi dan pelanggaran moral.
- Material yang dapat mengganggu kestabilan dan keamanan nasional.
- Tumbuh-tumbuhan, binatang hidup (kecuali lebah, lintah, ulat sutera, parasit, serangga, serangga pembasmi, dan serangga perusak yang dikirim oleh badan yang diakui resmi), buah-buahan, dan sayur yang mudah busuk.
- Permata, batu mulia, uang kertas, uang koin, emas, dan perak.