Akui Khilaf hingga Perkosa Korban di Depan Istri, Ini 5 Fakta Terbaru Kasus Guru Perkosa Santriwati di Bandung

Nadya Quamila | Beautynesia
Rabu, 05 Jan 2022 11:45 WIB
Fakta terbaru kasus pemerkosaan santriwati di Bandung/Foto: Freepik/Spukkato

Beauties, masih ingatkah dengan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh guru pesantren di Bandung, Herry Wirawan (36) terhadap belasan santriwati? Herry Wirawan diketahui telah memperkosa 13 santriwati hingga beberapa korbannya hamil dan melahirkan. Belasan korban tersebut diketahui merupakan santriwati yang tengah belajar di pesantren milik Herry di kawasan Cibiru, Kota Bandung.

Perbuatan keji Herry Wirawan tidak hanya memperkosa para santriwati. Ia juga diduga mengeksploitasi anak yang lahir dari santriwati dengan motif meminta sumbangan. Lebih kejamnya lagi, para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren miliknya di kawasan Cibiru, Bandung.

Kini Herry Wirawan sudah ditangkap dan menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Berikut beberapa fakta terbaru yang terungkap seputar kasus Herry Wirawan.

Mengaku Khilaf Perkosa 13 Santriwati hingga Hamil

Ilustrasi kekerasan seksual/Foto: Pexels.com/rodnae-productions

Herry Wirawan mengakui perbuatannya memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan. Ia mengaku khilaf atas perbuatan keji yang dilakukannya itu. Hal tersebut terungkap saat sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa (4/1).

Herry diperiksa dengan sistem persidangan online. Perangkat persidangan dari mulai hakim hingga jaksa di PN Bandung sedangkan Herry di Rutan Bandung.

"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit, tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf, itu yang disampaikan oleh HW," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil usai persidangan, seperti dikutip dari detikNews.

Dodi juga mengungkapkan bahwa Herry mengakui perbuatannya dan seluruh yang didakwakan dibenarkan olehnya. Ia juga mengakui atas fakta-fakta yang muncul di persidangan.

Dalih Lakukan Pemerkosaan: Sayang dan Siap Nikahi

Ilustrasi kekerasan seksual/ Foto: Pexels

Dari hasil persidangan tersebut, terungkap dalih Herry Wirawan melakukan pemerkosaan terhadap santriwatinya. Herry disebut berdalih sayang dan siap menikahi santriwati yang jadi korbannya.

"Terdakwa berkelit dan tidak sinkron dengan keterangan para saksi. Ya dia melakukan pembelaan saja, dia menyampaikan kalau itu adalah kekhilafan, siap bertanggung jawab, siap menikahi karena sikap terhadap anak-anak itu atas dasar sayang," ucap Dewan Pembina KPAI Bima Sena saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (4/1), seperti dikutip dari detikNews.

Namun, menurut Bima, dalih dasar sayang hingga siap menikahi kontradiktif dengan kesaksian saksi dalam fakta persidangan. Menurutnya, jika Herry memang sayang, dari awal ia pasti mengakui bahwa bayi yang dilahirkan korban adalah anaknya.

Soal pengakuan Herry yang ingin menikahi korban pun juga terbantahkan. Bima mengungkapkan bahwa keinginan Herry menikahi bertentangan dengan aturan dalam undang-undang.

"Kalau ini niat jahatnya sudah ada dari awal. Kalaupun dinikahi itu seperti pembelaan diri saja, tidak layak. Layaknya mendapatkan hukuman, justru kalau menikahi akan melanggar juga, karena ini kan anak-anak di bawah umur," ujar Bima.

(naq/naq)