Anak 14 Tahun di Maluku Tewas Diduga Dipukul Anggota Brimob, Simak Kronologinya
Seorang anak berusia 14 tahun berinisial AT meninggal dunia setelah diduga dipukul menggunakan helm oleh anggota Brimob Pola Maluku, pada hari Kamis (19/2/2026). Peristiwa tersebut terjadi di sekitar kampus Uningrat, Kelurahan Ketsoblak, Kota Tual. AT yang merupakan siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Tual, Maluku, sempat dilarikan ke rumah sakit dan dirawat sebelum akhirnya dinyatakan meninggal.
Anggota Brimop, Bripda MS, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah menjalani pemeriksaan. Simak kronologi kejadiannya seperti yang dilansir dari DetikSumbagsel.
Kronologi Tewasnya Siswa MTs di Maluku
Kronologi tewasnya siswa MTs di Maluku berdasarkan pernyataan ayahnya. Korban sempat dirawat di RS sebelum dinyatakan meninggal./ Foto: Freepik.com/peoplecreations
Ayah korban, Riziq Tawakal, menceritakan kejadian kepada Detikcom, pada hari Sabtu (21/2/2026). Pada awalnya, korban AT bersama kakaknya NK (15) keluar dari rumah sekitar pukul 06.15 WIT. “Saya sudah larang keluar ya, anak bungsu (korban AT). Tapi saya tidak tahu kalau pergi bersama kakaknya, NK. Jadi korban dan kakaknya bawa motor masing-masing," ujarnya.
Mereka menggunakan motor berbeda menuju kawasan Jalan RSUD Maren H. Noho Renuat. “Saat berkendara, posisi AT dan NK di jalur jalan sebelah kiri. Begitu juga sebaliknya saat balik dari RSUD tersebut mengikuti jalur kiri.”
Saat kembali dan tiba di kawasan Jalan Masjid Kampus Uningrat, ada anggota Brimob berpatroli dan mengejar anak-anak yang konvoi motor. “Anggota Brimob yang berpatroli saat itu sedang kejar-kejaran dengan anak-anak yang lagi konvoi. Konvoi ini lumrah terjadi saat Ramadan,” jelas Riziq.
Ia meluruskan bahwa AT dan NK tidak mengikuti konvoi tersebut dan berada jauh dari arak-arakan konvoi. “Padahal mereka ini jalan (bermotor dengan pelan) saja, mereka berdua saja. Jadi anggota Brimob (Bripda MS) ini, dia jalur kiri ya, anak saya di jalur kanan karena memutar.”
Berdasarkan keterangannya, Bripda MS kala itu sedang standby di trotoar sambil melepaskan helm. "Jadi waktu anak saya sampai di TKP, itu Brimob ini dia sudah standby di atas trotoar, di seberang jalannya jadi waktu itu dia buka helm (dari kepala)," lanjutnya.
"Anak saya (NK) yang di depan ini, memang lihat duluan, jadi dia (Bripka MS) tidak pukul yang di depan. Kemudian dia pukul AT yang berada di belakang. Saat itu, motor sementara jalan lalu motor jatuh.”
AT terjatuh dari motornya, sedangkan motor yang masih jalan sendiri menabrak motor yang dibawa NK. NK ikut terjatuh ke sebelah kiri, ke area rumput, dan mematahkan sikutnya. Lalu, AT diangkat oleh anggota Brimob ke mobil patroli secara tidak manusiawi. “Jadi begini, anak saya itu (AT) diangkat seperti binatang, diangkat dari kerak baju ke ini (mobil). Jadi kurang ajarnya sampai rumah sakit, dikasih taruh di rumah sakit, dibilang anak itu keserempet mobil," jelasnya.
AT sempat dirawat di rumah sakit. Namun dinyatakan meninggal pukul 12.30 WIT. Riziq mengaku memegang bukti keterlibatan Bripda MS yang diduga telah menganiaya anaknya hingga tewas. “Jadi memang ada barang bukti di situ, ada serpihan helm Brimob (Bripda MS) itu punya alat pendengaran telinga sama alat komunikasi jatuh di situ.”
Bripda MS Ditetapkan Tersangka
Bripda MS, anggota Brimob Kompi 1 Batalion C Pelopor, ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara yang berlangsung Jumat (20/2/2026). Dia diperiksa Bidpropam secara maraton di kota Ambon. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi berikan keterangan pada hari Sabtu (21/2), “Setelah tiba di Mapolda Maluku, Bripda MS langsung menjalani pemeriksaan kode etik di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku. Proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam penegakan disiplin dan etika anggota.” Pemeriksaan tersebut akan dilanjutkan Sidang Kode Etik Profesi.
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto meminta maaf kepada keluarga korban. Bersama dengan itu, dia memastikan proses hukum berjalan tegas. "Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh," katanya, Minggu (22/2/2026).
Ia juga menyampaikan, “Ancaman sanksinya (bagi Bripda MS adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). PTDH itu pecat. Proses penegakan hukum dan kode etik pun dilaksanakan secara cepat, transparan dan tegas.”
***
Mau jadi bagian dari Buzznesia Community di mana kamu bisa ikutan berbagai online dan offline event seru yang diadakan oleh Buzznesia/Beautynesia? Komunitas ini terbuka untuk umum, baik perempuan dan juga laki-laki, kami juga memiliki komunitas khusus untuk kamu yang masih berstatus mahasiswa/mahasiswi. Yuk, gabung ke Buzznesia Community. Caranya DAFTAR DI SINI!