Baru-baru ini Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja. Alasan pemerintah menerbitkan Perppu tersebut adalah karena adanya ancaman resesi global hingga stagflasi yang menghantui Indonesia. Perppu Cipta Kerja ini menjadi jawaban atas putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Namun, ada beberapa peraturan dalam Perppu Cipta Kerja yang menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat, khususnya para buruh yang merasakan imbasnya langsung dari aturan tersebut. Beberapa poin dalam Perppu tersebut dinilai dapat merugikan dan menyulitkan buruh untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Dirangkum dari CNN Indonesia dan CBNC Indonesia, berikut sederet aturan di Perppu Ciptaker yang menuai kritik dan dinilai dapat merugikan!
Aturan Pesangon
Menurut Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat, kompensasi pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang diterima buruh korban PHK berkurang dibandingkan aturan lama. Hal ini dinilai cukup merugikan.
Dilansir dari CNN Indonesia, dalam UU Ketenagakerjaan besaran uang pesangon yang diterima buruh korban PHK paling banyak dibatasi 10 bulan gaji. Selain pesangon, korban PHK itu uga mendapatkan uang penggantian hak seperti cuti tahunan yang belum diambil atau belum gugur, biaya ongkos pulang kerja, penggantian perumahan serta pengobatan yang ditetapkan 15 persen dari uang pesangon.
Sementara dalam Perppu Cipta Kerja, pesangon dibatasi maksimal hanya 9 bulan gaji.
Sistem Upah
Buruh menilai sistem upah dalam Perppu Cipta Kerja dapat merugikan, karena mereka berpotensi mendapatkan upah yang rendah. Berdasarkan aturan tersebut, formula penetapan upah minimum bisa diubah dalam keadaan tertentu.
"Dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat 2," bunyi pasal 88F Perppu Cipta Kerja.
Berdasarkan ketentuan Pasal 88D perppu tersebut, upah minimum dihitung dengan menggunakan formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Hal ini berbeda jika dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan. Pasalnya, dalam UU Ketenagakerjaan, UMP dihitung dengan turut memperhitungkan komponen kebutuhan hidup layak (KHL).