Anak Muda Wajib Tahu, Ini 5 Aturan di Perppu Ciptaker yang Tuai Kritik dan Dinilai Bisa Beratkan Pekerja

Nadya Quamila | Beautynesia
Selasa, 03 Jan 2023 14:30 WIB
Aturan PHK hingga Pegawai Kontrak
Anak Muda Wajib Tahu, Ini 5 Aturan di Perppu Ciptaker yang Tuai Kritik dan Dinilai Bisa Beratkan Pekerja/Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom

Baru-baru ini Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja. Alasan pemerintah menerbitkan Perppu tersebut adalah karena adanya ancaman resesi global hingga stagflasi yang menghantui Indonesia. Perppu Cipta Kerja ini menjadi jawaban atas putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Namun, ada beberapa peraturan dalam Perppu Cipta Kerja yang menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat, khususnya para buruh yang merasakan imbasnya langsung dari aturan tersebut. Beberapa poin dalam Perppu tersebut dinilai dapat merugikan dan menyulitkan buruh untuk mendapatkan kehidupan yang layak.

Dirangkum dari CNN Indonesia dan CBNC Indonesia, berikut sederet aturan di Perppu Ciptaker yang menuai kritik dan dinilai dapat merugikan!

Aturan Pesangon

Mendapat Gaji yang RendahIlustrasi/ Foto: Pexels

Menurut Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat, kompensasi pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang diterima buruh korban PHK berkurang dibandingkan aturan lama. Hal ini dinilai cukup merugikan.

Dilansir dari CNN Indonesia, dalam UU Ketenagakerjaan besaran uang pesangon yang diterima buruh korban PHK paling banyak dibatasi 10 bulan gaji. Selain pesangon, korban PHK itu uga mendapatkan uang penggantian hak seperti cuti tahunan yang belum diambil atau belum gugur, biaya ongkos pulang kerja, penggantian perumahan serta pengobatan yang ditetapkan 15 persen dari uang pesangon.

Sementara dalam Perppu Cipta Kerja, pesangon dibatasi maksimal hanya 9 bulan gaji.

Sistem Upah

Agar Tidak Sudah di Akhir Bulan, Ini 5 Tips Mengatur Gaji Pertama untuk Fresh Graduate/Foto:Freepik.com/BenzoixIlustrasi/Foto: Freepik.com/Benzoix

Buruh menilai sistem upah dalam Perppu Cipta Kerja dapat merugikan, karena mereka berpotensi mendapatkan upah yang rendah. Berdasarkan aturan tersebut, formula penetapan upah minimum bisa diubah dalam keadaan tertentu.

"Dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat 2," bunyi pasal 88F Perppu Cipta Kerja.

Berdasarkan ketentuan Pasal 88D perppu tersebut, upah minimum dihitung dengan menggunakan formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Hal ini berbeda jika dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan. Pasalnya, dalam UU Ketenagakerjaan, UMP dihitung dengan turut memperhitungkan komponen kebutuhan hidup layak (KHL).

Aturan PHK hingga Pegawai Kontrak

Sejumlah massa buruh gelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta. Aksi itu digelar untuk memantau jalannya putusan sidang MK terkait UU Cipta Kerja.

Anak Muda Wajib Tahu, Ini 5 Aturan di Perppu Ciptaker yang Tuai Kritik dan Dinilai Bisa Beratkan Pekerja/Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom

Aturan PHK

Aturan PHK dalam Perppu Cipta Kerja dianggap juga berpotensi merugikan buruh. Pasalnya aturan itu memberikan kemudahan kepada perusahaan melakukan PHK.

"Termasuk hilangnya ketentuan PHK harus melalui penetapan pengadilan," kata Mirah.

Tenaga Kerja Asing

Perppu Cipta Kerja dinilai memberikan kemudahan bagi tenaga kerja asing untuk masuk ke semua jenis pekerjaan yang sebenarnya bisa digarap oleh pekerja Indonesia.

Kemudahan juga diberikan pemerintah dengan menghapus kewajiban bisa berbahasa Indonesia bagi pekerja asing yang mau kerja di RI. 

Aturan Pegawai Kontrak Jadi Lebih Ketat

KaryawanIlustrasi pekerja/Foto: Pexels.com/Canva Studio

Dilansir dari CNBC Indonesia, ketentuan perjanjian kerja secara kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) itu tertuang dalam Pasal 56 ayat 2. Pasal tersebut menetapkan PKWT didasarkan atas jangka waktu dan selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Sebagaimana telah termuat dalam UU Ketenagakerjaan, Perpu ini juga menekankan perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja sebagaimana tertera dalam Pasal 58. Jika disyaratkan maka masa percobaan batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

Sedangkan untuk jenis kegiatan yang bisa menggunakan perjanjian kerja kontrak, dalam Perpu itu disebutkan dalam Pasal 59 dengan perubahan ketentuan dari yang telah termuat dalam UU Ketenagakerjaan. Terutama berkaitan dengan batasan waktu kontraknya maupun perpanjangan.

Pasal itu hanya menegaskan, perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu seperti pekerjaan yang sekali selesai atau yang sifatnya sementara. Lalu, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Selain itu, Perpu Cipta Kerja juga mengatur ketentuan berakhirnya perjanjian kerja pegawai kontrak. Diantaranya adalah para pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja itu jika perjanjian kerja kontraknya berakhir.

Uang kompensasi ini diberikan kepada pekerja kontraknya sesuai dengan masa kerjanya di perusahaan yang bersangkutan. Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi ini pun akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.