Anak Pengungsi Gempa NTT Berusia 15 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Nadya Quamila | Beautynesia
Rabu, 09 Sep 2026 11:30 WIB
Anak Pengungsi Gempa NTT Berusia 15 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual/Foto: Ilustrasi dari Rajulur Rasyid

Perempuan dan anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan di pengungsian usai bencana alam. Baru-baru ini, seorang anak pengungsi gempa Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pria di Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, NTT.

Peristiwa ini terjadi pada 18 Agustus 2026 di rumah kosong tak jauh dari lokasi pengungsian. Saat itu, pelaku diduga mengajak korban untuk mengambil makanan di rumahnya. Korban mengiyakan ajakan tersebut karena mengenal dekat pelaku. Namun, pelaku diduga membawa korban ke sebuah rumah kosong di dekat lokasi pengungsian dan melancarkan aksinya.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa pelaku saat ini sudah diproses hukum.

"Pelakunya sudah diproses hukum," kata Melki kepada wartawan, Minggu (6/9), dilansir dari detikNews.

Kini korban sudah mendapatkan pendampingan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka. Pemantauan terhadap kondisi korban juga turut dilakukan oleh aktivis perempuan.

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (WamenPPPA) Veronica Tan meminta pelaku dihukum berat.

"Harus dihukum berat sesuai hukum berlaku UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) karena ada kesengajaan dan direncanakan," ujar Veronica kepada detikcom, Senin (7/9).

Veronica menyebut proses hukum terhadap pelaku saat ini sedang berjalan. Dari kasus tersebut, ia mewanti-wanti agar para orang tua lebih ketat menjaga anak perempuan mereka.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan pentingnya mitigasi bagi anak korban bencana di pengungsian. 

Tempat pengungsian, menurut Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, seharusnya punya sistem keamanan untuk melindungi anak-anak dan kelompok rentan. Pengawasan juga perlu dilakukan dari lingkungan keluarga.

"Kemudian, untuk tempat pengungsian memang sudah seharusnya ada sistem keamanan. Proses hukum tetap harus ditegakkan karena ini termasuk kejahatan," ungkapnya, Selaasa (8/9) dilansir dari detikNews.

Diyah menegaskan perlindungan kelompok rentan harus menjadi salah satu prioritas dalam situasi bencana. Dia juga meminta proses hukum terhadap pelaku tetap ditegakkan.

***

Mau jadi bagian dari Buzznesia Community di mana kamu bisa ikutan berbagai online dan offline event seru yang diadakan oleh Buzznesia/Beautynesia? Komunitas ini terbuka untuk umum, baik perempuan dan juga laki-laki, kami juga memiliki komunitas khusus untuk kamu yang masih berstatus mahasiswa/mahasiswi. Yuk, gabung ke Buzznesia Community. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Loading ...