Apa Itu Dwifungsi TNI yang Dikhawatirkan 'Bangkit' Lagi di RI, Kenapa Berbahaya?

Dimitrie Hardjo | Beautynesia
Senin, 17 Mar 2025 11:30 WIB
Foto: detikcom/Grandyos Zafna

Media sosial belakangan ini diramaikan dengan polemik Revisi UU TNI yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yakni perubahan UU 20/2023 tentang ASN yang mengatur prajurit TNI dan Polri diperbolehkan mengisi jabatan sipil. Tak tanggung-tanggung, draf RUU mengusulkan TNI aktif bisa menduduki jabatan di 15 kementerian/lembaga. Pasalnya, RUU TNI ini memungkinkan bangkitnya dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang bermasalah pada masa Orde Baru.

Setelah Reformasi tahun 2000, ABRI berubah istilah menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan dwifungsi TNI resmi dihapuskan. Lantas, apa itu dwifungsi TNI dan mengapa berbahaya bagi masyarakat Indonesia?

(dmh/dmh)