Apa Itu Dwifungsi TNI yang Dikhawatirkan 'Bangkit' Lagi di RI, Kenapa Berbahaya?
Media sosial belakangan ini diramaikan dengan polemik Revisi UU TNI yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yakni perubahan UU 20/2023 tentang ASN yang mengatur prajurit TNI dan Polri diperbolehkan mengisi jabatan sipil. Tak tanggung-tanggung, draf RUU mengusulkan TNI aktif bisa menduduki jabatan di 15 kementerian/lembaga. Pasalnya, RUU TNI ini memungkinkan bangkitnya dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang bermasalah pada masa Orde Baru.
Setelah Reformasi tahun 2000, ABRI berubah istilah menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan dwifungsi TNI resmi dihapuskan. Lantas, apa itu dwifungsi TNI dan mengapa berbahaya bagi masyarakat Indonesia?
Mengenal Dwifungsi ABRI
Ilustrasi/ Foto: Dok. Puspen TNI
Dwifungsi ABRI (kini TNI) eksis pada masa Orde Baru RI yang berlangsung mulai tahun 1966 sampai 1998 di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, Beauties. Melansir dari CNN Indonesia, dwifungsi ABRI mulanya digagas oleh Jenderal Besar TNI (Purn) AH Nasution, penggagas konsep ‘Jalan Tengah’. Nasution mendukung peran ABRI di luar kemiliteran sehingga prajurit militer tak hanya berfungsi sebagai alat pertahanan dan keamanan negara, tapi juga punya fungsi sosial-politik di mana mereka ikut menentukan arah kebijakan politik negara.
Dua fungsi prajurit militer ini disetujui pada masa kepemimpinan awal Presiden Soeharto, Beauties. Dwifungsi ABRI diperkuat lewat Ketetapan MPRS Nomor II Tahun 1969.
Dwifungsi ABRI pada Masa Orde Baru
Ilustrasi/ Foto: detikcom/Andhika Prasetia
Akibat persetujuan tersebut, ABRI punya posisi kuat di pemerintahan saat itu. Bagaimana tidak? Mereka angkatan bersenjata yang diberi kuasa untuk mengatur kebijakan bernegara. Bahkan ada perwira aktif yang menjabat sebagai menteri, gubernur, atau bupati tanpa harus pensiun.
Mereka juga punya fraksi di parlemen yang diberi nama Fraksi ABRI di mana anggotanya terdiri dari 4 matra dalam ABRI, termasuk kepolisian. Anggota Fraksi ABRI di parlemen juga tidak dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu), melainkan lewat jalur pengangkatan.
Setelah lengsernya Presiden Soeharto tahun 1998, Fraksi ABRI berubah menjadi Fraksi TNI-POLRI dan anggotanya berkurang. Namun pada Pemilu 2004, fraksi tersebut dihilangkan. Seluruh anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu).
Mengapa Dwifungsi ABRI Berbahaya?
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat menghadiri rapat kerja dengan komisi 1 DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Rapat ini membahas revisi RUU TNI/Foto: Detikcom/Agung Pambudhy
Dihapuskannya Dwifungsi ABRI di Orde Baru hingga menjadi tabu TNI aktif memasuki politik punya alasan kuat. Dwifungsi ABRI bermasalah karena mengancam demokrasi di Republik Indonesia, Beauties. Mengutip dari Detiknews, fondasi demokrasi di Indonesia yang telah dibangun dengan susah payah dapat rusak.
Sebab, ketika ada campur tangan militer dalam ranah sipil, maka ada kemungkinan timbulnya penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan masyarakat luas bisa menjadi korban. Oleh karena itu, sejak Reformasi TNI aktif harus pensiun jika ingin masuk dunia politik dan politik praktis.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!