Apakah Kecelakaan saat Mudik Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?

Riswinanti Pawestri Permatasari | Beautynesia
Jumat, 05 Apr 2024 10:30 WIB
Ilustrasi Kecelakaan Mudik/Foto: Freepik.com/jcomp

Mudik Lebaran menjadi tradisi yang hampir tak terpisahkan bagi masyarakat Indonesia. Pasalnya, sebagian orang beranggapan bahwa Idulfitri merupakan momen berkumpul dengan keluarga untuk saling bermaafan dan menjaga silaturahmi. Namun imbasnya, arus transportasi menjelang dan sesudah Lebaran melonjak drastis sehingga angka kecelakaan juga meningkat.

Melansir laman Humas Polri, angka kecelakaan selama mudik Lebaran 2023 mencapai 1457 kasus di Indonesia. Walaupun jumlah tersebut menurun sebanyak 19 persen dibanding tahun 2022, namun tingginya risiko masih menjadi kekhawatiran banyak pihak. Selain soal keselamatan, para pemudik juga mengkhawatirkan soal biaya pengobatan yang bisa saja membengkak.

Alhasil, para pemudik berusaha mencari alternatif untuk menjamin perjalanan mereka jika terjadi hal buruk. Namun sementara asuransi Jasa Raharja hanya menanggung kecelakaan penumpang yang berkaitan dengan angkutan umum atau insiden ditabrak, pemudik dengan kendaraan pribadi harus mencari alternatif lain.

Kira-kira apakah kecelakaan saat mudik bisa ditanggung BPJS Kesehatan?

Ternyata Kecelakaan saat Mudik Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan


Ilustrasi Kecelakaan Mudik/Foto: Freepik.com/rawpixel.com

Jadi apakah kecelakaan saat mudik bisa ditanggung BPJS Kesehatan? Bisa! Melansir detikHealth, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pernah mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan akan menanggung pembiayaan korban kecelakaan yang tidak ditanggung oleh Jasa Raharja. Tentu saja syaratnya adalah korban sudah terdaftar dalam asuransi BPJS.

Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa asuransi Jasa Raharja memang punya keterbatasan dalam pembiayaan. Bahkan jika korban dianggap memenuhi syarat menerima santunan, namun jumlah biaya yang ditanggung terbatas. Dalam hal ini, jika sisa biaya melebihi pertanggungan Jasa Raharja, sisanya akan ditangani oleh BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini berlaku untuk semua kasus kecelakaan, termasuk saat mudik Lebaran. Selama kasus kecelakaan tersebut bisa dibuktikan dengan dokumen yang relevan, misalnya rincian dana pengobatan, maka korban bisa mendapatkan pertanggungan penuh.

(naq/naq)