Apakah Kecelakaan saat Mudik Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?

Riswinanti Pawestri Permatasari | Beautynesia
Jumat, 05 Apr 2024 10:30 WIB
Cukup Pakai KTP
KTP WNI/Foto: Detikcom

Mudik Lebaran menjadi tradisi yang hampir tak terpisahkan bagi masyarakat Indonesia. Pasalnya, sebagian orang beranggapan bahwa Idulfitri merupakan momen berkumpul dengan keluarga untuk saling bermaafan dan menjaga silaturahmi. Namun imbasnya, arus transportasi menjelang dan sesudah Lebaran melonjak drastis sehingga angka kecelakaan juga meningkat.

Melansir laman Humas Polri, angka kecelakaan selama mudik Lebaran 2023 mencapai 1457 kasus di Indonesia. Walaupun jumlah tersebut menurun sebanyak 19 persen dibanding tahun 2022, namun tingginya risiko masih menjadi kekhawatiran banyak pihak. Selain soal keselamatan, para pemudik juga mengkhawatirkan soal biaya pengobatan yang bisa saja membengkak.

Alhasil, para pemudik berusaha mencari alternatif untuk menjamin perjalanan mereka jika terjadi hal buruk. Namun sementara asuransi Jasa Raharja hanya menanggung kecelakaan penumpang yang berkaitan dengan angkutan umum atau insiden ditabrak, pemudik dengan kendaraan pribadi harus mencari alternatif lain.

Kira-kira apakah kecelakaan saat mudik bisa ditanggung BPJS Kesehatan?

Ternyata Kecelakaan saat Mudik Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

Ilustrasi Kecelakaan Mudik/Foto: Freepik.com/rawpixel.com
Ilustrasi Kecelakaan Mudik/Foto: Freepik.com/rawpixel.com

Jadi apakah kecelakaan saat mudik bisa ditanggung BPJS Kesehatan? Bisa! Melansir detikHealth, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pernah mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan akan menanggung pembiayaan korban kecelakaan yang tidak ditanggung oleh Jasa Raharja. Tentu saja syaratnya adalah korban sudah terdaftar dalam asuransi BPJS.

Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa asuransi Jasa Raharja memang punya keterbatasan dalam pembiayaan. Bahkan jika korban dianggap memenuhi syarat menerima santunan, namun jumlah biaya yang ditanggung terbatas. Dalam hal ini, jika sisa biaya melebihi pertanggungan Jasa Raharja, sisanya akan ditangani oleh BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini berlaku untuk semua kasus kecelakaan, termasuk saat mudik Lebaran. Selama kasus kecelakaan tersebut bisa dibuktikan dengan dokumen yang relevan, misalnya rincian dana pengobatan, maka korban bisa mendapatkan pertanggungan penuh.

Syarat Mendapat Pertanggungan BPJS Kesehatan

Syarat Pertanggungan BPJS Kesehatan saat Kecelakaan Mudik/Foto: Detikcom

Walaupun BPJS Kesehatan menanggung semua biaya pengobatan, namun ada sejumlah syarat tertentu yang harus dipenuhi. Bagi penumpang kendaraan umum atau korban tabrakan yang ditanggung Jasa Raharja, salah satunya harus menyertakan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa Jasa Raharja sudah menanggung biaya kecelakaan sesuai batas nilai santunan maksimal.

"BPJS Kesehatan bisa bayar (tagihan kecelakaan), tetapi harus ada rinciannya, harus ada surat keterangan polisi bahwa dia kecelakaan dan sudah dibayar oleh Jasa Raharja (jumlahnya) berapa," kata Ghufron melansir detikHealth.

Sementara jika memenuhi syarat santunan Jasa Raharja, tetap dibutuhkan dokumen pendukung. Salah satunya adalah surat keterangan penolakan dari Jasa Raharja, karena korban tidak memenuhi syarat untuk mendapat pertanggungan. Meski demikian, Ghufron menyebutkan bahwa rekomendasi dari rumah sakit saja umumnya sudah cukup untuk mendapatkan pertanggungan dari BPJS Kesehatan.

"Asal sepanjang (pengobatan) nggak ngarang sendiri. Artinya yang menentukan itu dokter atau rumah sakit," jelas Ghufron.

Cukup Pakai KTP

KTP WNI/Foto: Detikcom

Kabar baiknya, penanganan korban kecelakaan bisa dilakukan dengan cepat tanpa harus melewati banyak birokrasi. Ghufron menyebutkan bahwa korban akan diminta menunjukkan kartu BPJS kepada pihak rumah sakit.

Namun jika tidak membawa kartu BPJS, maka cukup menunjukkan KTP untuk mengajukan klaim. Umumnya UGD rumah sakit akan langsung melakukan penanganan darurat dan membantu pengurusan klaim lewat rekomendasi yang dikeluarkan.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE