Bukan hanya malam hari, siang hari pun mengharuskan pengendara motor menyalakan lampu depan, Beauties. Risikonya kalau sampai lalai, maka ada tilang yang menanti.
Baru-baru ini dilaporkan ada seorang pengendara motor yang nggak terima ditilang petugas karena disangka nggak menghidupkan lampu utama di siang hari.
Karenanya ia melakukan protes dan kejadian ini terekam dalam sebuah video yang diposting akun TikTok @jurnaliswarga62_.
Pasalnya, pengendara meyakini kalau lampu motonya itu nyala. Kata pria yang merekam video tersebut, motor CBR itu memang nggak ada saklarnya. Pihak kepolisian pun belum juga memberi konfirmasi saat dihubungi CNN Indonesia hingga tulisan ini naik.
Nah, sambil menunggu update kabar tersebut, kamu perlu tahu soal aturan lampu menyala memang ada ketentuan yang mengatur. Yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 107.
Karena aturan itu, membuat sejumlah produsen memproduksi motor tanpa saklar on dan off, Beauties. Lantas kenapa ya lampu depan ini mesti dinyalakan pada siang hari dan bahkan diatur dalam sebuah ketentuan?
Lanjutkan membaca di sini, ya!
---
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!