Beauties Sudah Tahu? Kini Perpanjang SIM Bisa via Online, Sekaligus Bisa Dikirim ke Rumah

Fina Prichilia | Beautynesia
Senin, 28 Nov 2022 15:00 WIB
Beauties Sudah Tahu? Kini Perpanjang SIM Bisa via Online, Sekaligus Bisa Dikirim ke Rumah
Foto: Getty Images/iStockphoto/Georgijevic

Mengurus perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi), kini nggak perlu membuatmu ambil cuti sehari, karena mesti datang ke kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Polri.

Pasalnya perpanjangan SIM bisa dengan mudah dilakukan via online, Beauties. Selain itu nantinya SIM yang baru itu bisa dikirim ke rumah.

Apa Saja Syaratnya?

Beauties, perlu diketahui dulu, SIM yang bisa diperpanjang adalah adalah yang belum melewati masa berlaku. Sebaliknya, bila sudah melewati masa berlaku harus dilakukan di kantor layanan Satpas.

Setelah memastikan hal itu, langkah selanjutnya pertama-tama pastikan semua dokumen persyaratan sudah disiapkan. Mengutip CNN Indonesia kamu perlu menyiapkan foto-foto dari:

- SIM lama.
- KTP.
- Hasil RIKKES Jasmani.
- Hasil tes psikologi.
- Pas foto dengan latar biru (bukan foto selfie).
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.
- Pastikan kamu memenuhi syarat untuk memperpanjang SIM secara online, yaitu perpanjang SIM 90 hari sebelum masa berlaku habis.

Terkait hasil tes RIKKES dan hasil tes pskologi, selengkapnya ada di penjelasan berikutnya, Beauties! Simak sampai habis ya.

Cara Memperpanjang SIM Secara Online

Ilustrasi SIM A dan C

Foto: Rachman Haryanto

Biaya perpanjangan SIM baru ini mengutip CNBC Indonesia adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan SIM C Rp75 ribu. Biaya ini belum termasuk tes psikologi dan RIKKES jasmani. Total keseluruhan ditaksir tidak sampai Rp200 ribu.

Selanjutnya yang perlu dilakukan adalah:

-Mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri. Oh ya cara ini baru bisa dilakukan di perangkat ponsel ya, Beauties.

-Melakukan registrasi dengan nomor handphone.

-Memasukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS.

-Membuat PIN dan mengkonfirmasi ulang.

-Memasukan data profil lengkap.

-Mengaktifkannya dengan mengklik notifikasi pengaktifan yang dikirim ke email.

- Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness.

- Melakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani di erikkes.id dan melakukan tes psikologi di app.eppsi.id. Keduanya ini dapat dilakukan juga di browser ponselmu.

- Klik 'Menu SIM', lalu klik 'Perpanjangan SIM'.

- Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online.

- Pilih Satpas penerbit SIM.

- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana bila pengajuan perpanjangan SIM ditolak Satpas.

- Selanjutnya pilih metode pengiriman/pengambilan. Pengiriman dilakukan melalui Pos Indonesia, lalu masukkan alamat. Untuk pengambilan bisa dilakukan di Satpas penerbit SIM.

- Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening.

- Lakukan pembayaran.

- Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang. Kamu bisa mengecek status di 'Menu Transaksi'.

Selamat mencoba!

----

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(fip/fip)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.