Direktorant Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meresmikan penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dengan adanya integrasi ini, menurut Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo akan memberikan kemudahan bagi masyarakat, Beauties. Kamu jadi nggak perlu lagu mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), untuk mendapatkan NPWP.
"Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya," ungkap Suryo dalam keterangan resmi yang dirilis Selasa (19/7).
Ia juga menambahkan kalau masyarakat sudah bisa menggunakan NIK untuk melapor SPT mulai tahun ini, Beauties.
"Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)," kata Suryo.
Lantas, apakah dengan perpaduan sistem ini, semua data pribadi masyarakat bisa aman?
Lanjutkan membaca di sini ya, Beauties!
----
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!