Beda dengan PNS, Ini Alasan Kenapa Karyawan Swasta Nggak Libur Saat Cuti Bersama Idul Adha

Nadya Quamila | Beautynesia
Selasa, 27 Jun 2023 14:30 WIB
Beda dengan PNS, Ini Alasan Kenapa Karyawan Swasta Nggak Libur Saat Cuti Bersama Idul Adha/Foto: Freepik/cookie_studio

Baru-baru ini pemerintah resmi menambah hari libur dan cuti bersama Idul Adha tahun ini menjadi 3 hari. Dengan demikian, libur Idul Adha terhitung sejak Rabu, 28 Juni 2023 hingga Jumat, 30 Juni 2023.

Adanya tambahan cuti bersama ini disambut gembira, namun ada beberapa karyawan yang terpaksa 'gigit jari' karena cuti bersama tidak berlaku di perusahaannya. Ya, bagi karyawan swasta, cuti bersama tidak wajib dilakukan, Beauties.

Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), jatah cuti tahunan para PNS tidak akan berkurang meski mengambil libur saat cuti bersama. Hal ini tertuang dalam diktum kedua Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," dikutip dari Keppres tersebut.

Karyawan Swasta Bisa Nggak Libur Saat Cuti Bersama

Ilustrasi bekerja/ Foto: Freepik

Karyawan swasta bisa jadi tidak libur saat cuti bersama. Kalaupun ingin libur saat cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya terpotong.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, bagi karyawan swasta cuti bersama tak diwajibkan untuk dilakukan. Sifatnya, fakultatif alias tidak wajib.

"Itu kan fakultatif, pilihan, bisa dirembug antara pengusaha dan pekerja," ungkap Ida ditemui di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (26/6), dikutip dari detikFinance.

(naq/naq)