Belajar dari Kiki Fatmala, Ini Manfaat Bikin Surat Wasiat
Aktris senior Kiki Fatmala meninggal dunia pada Jumat (1/12). Kiki meninggal karena komplikasi akibat sakit kanker yang ia derita selama beberapa tahun terakhir. Kiki Fatmala disebut meninggalkan sebuah wasiat.
Kiki Fatmala merupakan bintang film dan sinetron Indonesia yang populer di era 1990-an. Ia membintangi sejumlah judul sinetron dan film, di antaranya Si Manis Jembatan Ancol, Bisa Naik Bisa Turun, Masuk Kena Keluar Kena, dan Hantu Jembatan Ancol.
Adapun wasiat itu ditujukan untuk kerabat dan keluarganya, dan salah satunya menyebutkan bahwa mereka tidak perlu mengirim karangan bunga saat dirinya meninggal. Kiki Fatmala mengaku lebih ingin uang yang dihabiskan untuk karangan bunga itu disumbangkan ke gereja atau orang-orang yang membutuhkan.
Kiki Fatmala/Foto: instagram.com/qq_fatmala |
"Kiki nggak mau (mendapat karangan bunga). Kiki maunya lebih baik (uangnya) didonasikan ke gereja atau yang membutuhkan," ujar suaminya, Christopher, seperti dikutip detikcom.
Belajar dari wafatnya Kiki Fatmala, surat wasiat tentu memiliki manfaat yang bisa membantu proses distribusi kekayaan dari pewaris ke ahli waris. Berikut adalah sejumlah manfaat yang bisa dipelajari lebih lanjut.
Surat Wasiat Bisa Menghindari Perselisihan
Surat wasiat dapat membantu menghindari perselisihan di antara ahli waris dan keluarga yang ditinggalkan karena telah diatur dengan jelas bagaimana cara pembagian harta benda dan aset-asetnya.
Pewaris juga bisa menentukan hukum waris untuk mekanisme pembagian harta tersebut. Sejatinya, ada atau tidak adanya surat wasiat tidak akan menjamin ketiadaan konflik di kemudian hari.
Namun setidaknya, konflik masih bisa diminimalisir, dan ahli waris masih bisa menggunakan surat wasiat itu untuk menuntut pembagian harta waris yang adil.
Meminimalisir Waktu dan Kompleksitas Proses Pembagian Harta Waris
Pembagian harta waris tentu memiliki proses hukum, dan tidak menutup kemungkinan hal ini akan memperpanjang waktu pembagian serta memperbesar biaya.
Ketika warisan tidak kunjung terbagi dan ahli waris telah meninggal dunia, maka hak waris tersebut bisa saja jatuh ke anak kandung keturunan ahli waris.
Proses pembagian waris pun akan menjadi semakin rumit, apalagi jika muncul ketidaksepakatan antara ahli waris.
Untuk informasi selengkapnya, lanjutkan membaca dengan KLIK DI SINI.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Kiki Fatmala/Foto: instagram.com/qq_fatmala