Benarkah Jurusan Penerima Beasiswa LPDP Ditentukan Pemerintah Mulai 2026?

Florence Febriani Susanto | Beautynesia
Jumat, 22 Aug 2025 06:15 WIB
Pemerintah Siapkan Duit Rp1 Triliun untuk Beasiswa LPDP 2026
Beasiswa LPDP Pemerintah/Foto: Instagram/@lpdp_ri

Peraturan jurusan penerima beasiswa LPDP akan berubah mulai 2026 mendatang. Aturan LPDP terbaru ini cukup mengejutkan banyak calon penerima beasiswa. Skema pemilihan jurusan kini tidak lagi bebas. Pemerintah akan ikut turun tangan menentukan jurusan prioritas.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Mohammad Lukmanul. Ia menegaskan bahwa aturan baru ini rencananya berlaku pada tahun depan, yaitu 2026. Pernyataan tersebut disampaikannya saat ditemui di Gedung Sabuga ITB, Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (9/8).

Beasiswa LPDP sendiri adalah program beasiswa magister dan doktor untuk putra-putri terbaik Indonesia. Dana yang diberikan terdiri dari tiga komponen, yaitu dana pendidikan, dana pendukung, dan dana pendamping bagi penyandang disabilitas.

Jurusan LPDP Ditentukan Pemerintah

Jurusan LPDP Ditentukan Pemerintah/Foto: Instagram/@lpdp_ri

Mulai 2026, jurusan LPDP akan ditentukan langsung oleh pemerintah. LPDP akan menyerahkan keputusan jurusan dan perguruan tinggi kepada Kemendiktisaintek serta Kemenko PMK.

"Pak Brian (Mendiktisaintek) dan Pak Pratikno (Menko PMK) beliau akan menentukan sekolah mana yang akan menjadi destination dan bidang apa," tutur Lukmanul dilansir dari DetikEdu.

Penentuan jurusan ini nantinya juga disesuaikan dengan kebutuhan nasional. Daya tampung akan menyesuaikan bidang prioritas. Kemendiktisaintek akan melakukan pemetaan agar beasiswa lebih tepat sasaran.

"Jika Kemendiktisaintek melihat program beasiswa LPDP perlu difokuskan pada bidang tertentu yang perlu diakselerasi, kami mendukung. Penyesuaian mungkin dimulai tahun 2026," kata Lukmanul. Ia menambahkan, tahun 2025 belum bisa diterapkan karena proses seleksi sudah berjalan.

Bidang yang menjadi fokus antara lain STEM. Termasuk pangan, energi, kesehatan, pertahanan, maritim, hilirisasi industri, digitalisasi seperti AI dan semikonduktor, hingga material dan manufaktur maju.

Pratikno selaku Menko PMK juga menegaskan bahwa kebijakan ini akan diputuskan lewat Dewan Penyantun.

"Oh nggak, itu Dewan Penyantun. Jadi kami rapat Dewan Penyantun, Dewan Penyantun itu memang, Ketua Dewan Penyantun itu Menko PMK, tetapi anggota Dewan Penyantun termasuk Menteri Kebudayaan dan lain-lain. Nanti memang pendidikan, apa yang menjadi prioritas itu nanti, terutama dari Kementerian Pendidikan," jelasnya usai peringatan Hari Pramuka ke-64 di Cibubur, Jakarta, Kamis (14/8).

Pemerintah Siapkan Duit Rp1 Triliun untuk Beasiswa LPDP 2026

Beasiswa LPDP Pemerintah/Foto: Instagram/@lpdp_ri

Selain aturan baru, pemerintah juga menyiapkan dana jumbo untuk LPDP 2026. Anggaran mencapai Rp 11,07 triliun sesuai Nota Keuangan RAPBN 2026. Dana tersebut dibagi untuk berbagai skema beasiswa dan riset.

Secara detail, Rp7,39 triliun untuk program native LPDP. Lalu, Rp2,94 triliun untuk program beasiswa Kemendikti Saintek. Rp735,9 miliar untuk Kemenag. Serta Rp21,5 miliar untuk pendanaan riset.

Melansir dari CNBC Indonesia, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen besar ini dalam pidato kenegaraan. "2026 LPDP targetnya beri beasiswa sebanyak 4.000 beasiswa," ucap Prabowo pada Jumat (15/8).

Ia juga menekankan pentingnya memajukan kualitas SDM Indonesia. "Semua untuk mewujudkan generasi cerdas, inovatif, dan produktif, serta bisa bersaing. Kita harus kejar ketertinggalan kita di sains, teknologi, engineering, dan matematika," tegas Prabowo.

Tak hanya itu, alokasi anggaran pendidikan 2026 mencapai Rp757,8 triliun. Dana ini meliputi Program Indonesia Pintar untuk 21,1 juta siswa. Lalu, KIP Kuliah untuk 1,2 juta mahasiswa serta anggaran gaji dan kompetensi guru Rp178,7 triliun.

Peraturan LPDP Sebelum Ada Peraturan Baru

Penerima LPDP/Foto: Instagram/@lpdp_ri

Sebelum aturan ini muncul, sistem beasiswa LPDP jauh lebih fleksibel, Beauties. Pendaftar bisa memilih perguruan tinggi tujuan, baik dalam maupun luar negeri.

Dilansir dari situs resmi lpdp.kemenkeu.go.id, pendaftar beasiswa reguler bisa memilih kampus di luar daftar LPDP. Namun, syaratnya harus unggah LoA Unconditional dan bukti pendukung. Program studi yang dipilih juga harus masuk pemeringkatan dunia atau mendapat penilaian lembaga profesi.

Untuk dalam negeri, pendaftar juga bisa memilih program studi di luar daftar LPDP. Syaratnya, jurusan harus berakreditasi A/Unggul dari BAN-PT. Bukti akreditasi wajib diunggah saat pendaftaran.

Namun, kamu perlu memperhatikan sejumlah ketentuan. Pertama, program profesi, kelas eksekutif, kelas jarak jauh, dan kelas karyawan tidak berlaku. Lalu, jurusan harus sesuai dengan jenjang S2 atau S3. Jadi, sebelum aturan baru muncul, penerima beasiswa LPDP masih punya ruang lebih luas dalam menentukan jurusan.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE