Berapa Besar Gaji Per Bulan Menteri dan Wakil Menteri Indonesia? Segini Nominalnya
Jajaran menteri dan wakil menteri dipilih oleh Presiden RI untuk membantu presiden di berbagai bidang. Sebagai pejabat negara, baik menteri dan wakilnya akan mendapatkan gaji pokok dan juga tunjangan.
Besarannya gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Sementara untuk gaji wakil menteri diatur dalam PMK Nomor 176/PK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.
Di sisi lain, nominal tunjangan yang diterima juga diatur Keputusan presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001 tentang perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Simak rincian besaran gaji menteri dan wamen negara Republik Indonesia (RI) pada kabinet periode 2019-2024, sesuai Keppres Nomor 86 Tahun 2001.
Gaji dan Tunjangan Menteri
Menteri/ Foto: detikcom/Grandyos Zafna
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000, nominal gaji pokok menteri negara yang diterima setiap bulan yaitu sebesar Rp5.040.000. Sementara tunjangan yang diterima merujuk pada Pasal 1 ayat (2) huruf e, yakni sebesar Rp13.608.00 setiap bulan. Jika ditotal, setiap bulannya menteri negara menerima Rp18.648.000 per bulannya.Â
Perlu diketahui, jumlah tersebut belum termasuk tunjangan operasional yang disesuaikan kemampuan anggaran kementerian atau lembaga masing-masing. Tunjangan ini hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Di samping gaji dan tunjangan, menteri negara juga mendapatkan fasilitas lainnya, yaitu kendaraan dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.
Cari tahu besaran gaji wakil menteri selengkapnya di sini ya!
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Pilihan Redaksi |