Apakah kamu sudah memiliki BPJS Kesehatan? Baik itu membayarnya secara mandiri tiap bulan atau dibayarkan kantor tempatmu bekerja.
Bicara manfaatnya apa, maka menjadi sebuah jaminan kesehatan masyarakat ketika tiba-tiba jatuh sakit dan memerlukan tindakan medis tanpa kesulitan keuangan, Beauties.
Tahukah kamu, Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022 disebutkan Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
Instruksi ini telah ditandatangani Presiden pada 6 Januari lalu. Mengutip detikcom, hal ini akan berlaku pada 1 Maret 2022, bila ada masyarakat yang mendaftarkan hak atas tanah maupun satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli.
Kira-kira apa alasannya dan apa juga hubungannya dengan jual beli tanah?
Beauties, dengan adanya aturan tersebut, pemerintah memastikan 98 persen penduduk menjadi peserta JKN-KIS 2024.
"Program ini tidak akan berjalan optimal jika hanya dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan sendiri. Mari kita berkolaborasi mewujudkan ekosistem JKN-KIS yang berkelanjutan agar masyarakat sehat dan negara kuat," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti dalam keterangan tertulis, Minggu (20/2), dikutip dari detikcom.
Ya Beauties, ini artinya bicara kepesertaan belumlah merata. Selain itu, Juru bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengungkap tampaknya kebijakan ini nggak ada hubungannya, tetapi sebenarnya berhubungan.
Menurutnya dalam konteks hubungan kehadiran negara, sebab Presiden ingin kesehatan rakyat dapat terjamin, sehingga tengah gunakan segala infrastruktur yang ada di dalam pemerintahan untuk mencapai tujuan itu.
Bagaimana menurutmu akan instruksi baru ini?
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!