JHT Cair di Usia 56 Tahun Tuai Pro dan Kontra, Kamu Tim yang Mana? Sebelum Putuskan, Cek Faktanya Ini Dulu!
JHT tengah menjadi topik hangat, sejak beberapa hari lalu. Alasannya karena adanya aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang dirilis Kemnaker dalam Permenaker No 2 Tahun 2022.
Syarat proses pencairan dana JHT di usia 56 tahun yang paling disorot, Beauties, mengingat sebelumnya dana JHT bisa dicairkan sebelum di usia tersebut.
Mesti banyak menuai kontra, tetapi ada juga yang pro. Kamu tim yang mana? Sebelum memutuskan, cek dulu sederet faktanya di sini!
Aturan Lama VS Aturan Baru
JHT. / Foto: Rachman Haryanto/detikcom |
Dalam Permenaker 19/2015 disebutkan dalam pasal 3 ayat 1 bahwa manfaat JHT bagi peserta mencapai usia pensiun diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun.
Kemudian pada ayat 2 tertulis: "Manfaat JHT bagi peserta mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga peserta yang berhenti bekerja."
Ini berarti peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak harus mencapai usia tertentu untuk mencairkan JHT.
Sementara pada Permenaker 2/2022 disebutkan pada pasal 3, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun diberikan kepada peserta saat mencapai usia 56 tahun.
Memang, dalam pasal 4 disebutkan manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga peserta yang berhenti bekerja, meliputi peserta mengundurkan diri, peserta terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Tetapi dalam pasal 5 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
JHT Masih Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56, Tetapi Tidak Full
Ilustrasi dana JHT. /foto: id.pinterest.com/loperonline.com/ |
Ya, peserta masih bisa mencairkan sejumlah saldo. Mengutip detikcom, Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji menjelaskan, peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
"Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," katanya (11/2).
Tuai Pro dan Kontra dari Masyarakat
Program Jaminan Hari Tua. /Rachman Haryanto/detikcom./ |
Hal ini mendapat sorotan dari masyarat dengan alasan beragam. Bagi yang tidak setuju, dirangkum dari detikcom, menganggap kalau JHT merupakan hak pekerja dan bukan untuk diatur pemerintah.
Selain itu juga alasan kalau JHT adalah uang cadangan untuk usaha bila sewaktu-waktu peserta mengalami PHK, ada pula yang menyebut nilai JHT yang dapat menyusut jika baru bisa diambil saat usia tua.
Bagaimana dengan yang pro? Tampaknya tidak sebanyak yang kontra, namun mereka tetap setuju karena JHT mestinya kembali dengan fungsinya, yakni menjamin kehidupan di hari tua bagi pekerja, Beauties.
Pasalnya, bila korban PHK atau berhenti kerja (resign) mau cari modal usaha, masih bisa dengan menggunakan uang pesangon maupun tabungan sendiri.
Selain itu, pemerintah juga diketahui akan merilis program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ini berarti, fungsi JHT untuk jaminan haru tua, sedangkan jaminan modal bagi pekerja yang resign atau terkena PHK bisa memanfaatkan JKP.
Bagaimana menurutmu, Beauties? Apakah sudah menentukan kamu tim yang mana?
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
JHT. / Foto: Rachman Haryanto/detikcom
Ilustrasi dana JHT. /foto: id.pinterest.com/loperonline.com/
Program Jaminan Hari Tua. /Rachman Haryanto/detikcom./