B.I Eks iKON Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Retno Wulandari | Beautynesia
Senin, 30 Aug 2021 15:30 WIB
B.I Eks iKON Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba
B.I eks ikon dituntut hukuman 3 tahun penjara/Foto: Instagram.com/_b.ikon_lolv_

Pada Jumat (27/8) waktu Korea, Kim Hanbin alias B.I eks grup iKON menjalani sidang pertama kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, B.I hadir bersama dengan pengacara dan juga ayahnya.

Sebelumnya, pada bulan Mei lalu, mantan leader iKON ini didakwa karena dicurigai membeli ganja dan LSD atau Lysergic Acid Diethylamide pada tahun 2016 dan juga menggunakan beberapa obat lainnya. Dari hasil sidang pertama, B.I telah melanggar Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika.

B.I eks ikon dituntut hukuman 3 tahun penjara
B.I eks ikon dituntut hukuman 3 tahun penjara/Foto: Instagram/com/dreamersradio

Jaksa menuntut hukuman 3 tahun penjara untuk Kim Hanbin serta denda 1,5 juta won atau sekitar Rp18,5 juta atas dua tuduhan, antara lain tiga akun penggunaan ganja ilegal dan satu akun untuk membeli LSD ilegal pada tahun 2016 lalu.

Setelah selesai persidangan, kuasa hukum mengatakan bahwa idol K-pop pelantun illa illa tersebut mengakui kesalahannya. Kuasa hukum juga menambahkan bahwa kliennya melakukan kesalahan tersebut karena penasaran dan pada saat itu masih berusia 19 tahun.

B.I Eks iKON Meminta Maaf di Depan Awak Media Setelah Selesai Persidangan

B.I eks ikon dituntut hukuman 3 tahun penjara/Foto: Instagram.com/_b.ikon_lolv_

Dengan ekspresi penuh penyesalan, B.I meminta maaf di depan awak media yang sudah menunggunya. B.I mengaku jika dirinya masih muda dan naïf. Atas perbuatannya tersebut, ia hampir menyerah dan tidak ingin hidup. Namun, ia meluangkan waktu untuk merenungkan kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

B.I eks ikon dituntut hukuman 3 tahun penjara
B.I eks ikon dituntut hukuman 3 tahun penjara/ Foto: Instagram.com/dreamersradio

Menurut kuasa hukumnya, B.I adalah terdakwa pertama tanpa catatan pidana atau perdata. Selain itu, ia juga telah melakukan pengabdian masyarakat serta sumbangan nirlaba terus menerus sejak debut solonya.

Yup, album WATERFALL yang belum lama dirilis ini merupakan bagian dari proyek untuk menyumbangkan seluruh hasil penjualannya.

Tidak hanya B.I, sang ayah juga mengatakan permintaan maafnya kepada majelis hakim dengan berlinang air mata. Sebagai seorang ayah, dirinya mengaku lalai dan tidak mendidik anaknya dengan baik.

B.I eks ikon dituntut hukuman 3 tahun penjara
B.I eks ikon dituntut hukuman 3 tahun penjara/ Foto: Instagram @dreamersradio

Tuntutan yang diajukan oleh majelis hakim akan ditentukan pada sidang hukuman akhir. Menurut sumber, sidang hukuman akhir kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh B.I akan digelar pada (10/9) mendatang.

Semoga kasus ini segera menemukan penyelesaian hingga tahap akhir ya, Beauties!

Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE