B.I Eks iKON Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Retno Wulandari | Beautynesia
Senin, 30 Aug 2021 15:30 WIB
B.I eks ikon dituntut hukuman 3 tahun penjara/Foto: Instagram.com/_b.ikon_lolv_

Pada Jumat (27/8) waktu Korea, Kim Hanbin alias B.I eks grup iKON menjalani sidang pertama kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, B.I hadir bersama dengan pengacara dan juga ayahnya.

Sebelumnya, pada bulan Mei lalu, mantan leader iKON ini didakwa karena dicurigai membeli ganja dan LSD atau Lysergic Acid Diethylamide pada tahun 2016 dan juga menggunakan beberapa obat lainnya. Dari hasil sidang pertama, B.I telah melanggar Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika.


B.I eks ikon dituntut hukuman 3 tahun penjara/Foto: Instagram/com/dreamersradio

Jaksa menuntut hukuman 3 tahun penjara untuk Kim Hanbin serta denda 1,5 juta won atau sekitar Rp18,5 juta atas dua tuduhan, antara lain tiga akun penggunaan ganja ilegal dan satu akun untuk membeli LSD ilegal pada tahun 2016 lalu.

Setelah selesai persidangan, kuasa hukum mengatakan bahwa idol K-pop pelantun illa illa tersebut mengakui kesalahannya. Kuasa hukum juga menambahkan bahwa kliennya melakukan kesalahan tersebut karena penasaran dan pada saat itu masih berusia 19 tahun.