Bisa Dapat Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya!

Tim Redaksi CNBC Indonesia | Beautynesia
Jumat, 25 Oct 2024 17:00 WIB
Bisa Dapat Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya!
Bisa Dapat Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya!/Foto: Freepik.com/pch.vector

Tidak hanya bisa digunakan sebagai pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan juga dapat mengklaim layanan alat kesehatan, salah satunya adalah kacamata. Kendati demikian, penting bagi kamu memahami cara klaim kacamata BPJS Kesehatan terlebih dahulu.

Dikutip dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan.

Berdasarkan buku Panduan Layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), peserta bisa mengklaim layanan ini maksimal dua tahun sekali.

Lantas, bagaimana caranya?

Syarat Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan

Ini beberapa syarat klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan:

- Paling cepat 2 (dua) tahun sekali sesuai indikasi medis

- Bisa untuk mata minus atau silinder

Nilai ganti kacamata pakai BPJS Kesehatan

- Kelas 3: Rp165.000

- Kelas 2: Rp220.000

- Kelas 1: Rp330.000

Langkah-langkah membeli kacamata dengan BPJS Kesehatan:

1. Datangi faskes tingkat I

Sama halnya dengan prosedur layanan yang lain, Anda perlu memulainya dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I untuk klaim kacamata BPJS. Fasilitas kesehatan yang didatangi adalah puskesmas, klinik, atau dokter sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan Anda. Setelah itu, mintalah surat rujukan, kemudian tunjukan surat rujukan tersebut kepada dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Untuk informasi selengkapnya, lanjutkan membaca dengan KLIK DI SINI.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
CERITA YUK!
Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE