Bolehkah Mencicipi Masakan saat Puasa? Ini Ketentuannya...

Belinda Safitri | Beautynesia
Minggu, 09 Mar 2025 09:00 WIB
Bolehkah Mencicipi Masakan saat Puasa? Ini Ketentuannya...
Hukum mencicipi masakan saat puasa/ Foto: Freepik.com/gpointstudio

Mencicipi masakan adalah hal yang lumrah dilakukan ya, Beauties. Tak jarang, kita ingin memastikan rasa makanan sudah pas sebelum disajikan, terutama ketika sedang memasak untuk banyak orang. 

Namun, kebiasaan ini menjadi dilema saat memasuki bulan Ramadan. Banyak yang khawatir mencicipi masakan bisa membatalkan puasa, sementara di sisi lain, memastikan rasa makanan tetap enak juga penting.

Jadi, apakah mencicipi makanan saat berpuasa diperbolehkan atau bisa membatalkan puasa? Agar tak salah paham, yuk simak ketentuannya berikut ini! 

Mencicipi Masakan Tidak Membatalkan Puasa

Ilustrasi memasak/ Foto: Freepik.com/tirachardz

Berdasarkan pandangan mayoritas ulama, mencicipi makanan dianggap tidak membatalkan puasa selama tidak tertelan ke dalam kerongkongan atau perut. Mengutip dari laman resmi Kemenag, hal yang membatalkan puasa adalah masuknya benda (‘ain) ke dalam rongga perut. Namun, jika sesuatu hanya menyentuh lidah tanpa tertelan, maka itu tidak dianggap sebagai pembatal puasa.

Hal ini sejalan dengan pandangan ulama Syafi’i yang menyebutkan bahwa rasa makanan yang tersisa di mulut tidak berpengaruh pada keabsahan puasa karena tidak ada wujud benda yang masuk ke dalam perut.

"Adapun hanya sekadar rasa makanan yang tersisa dari bekas makanan, maka tidak ada pengaruhnya bagi pembatalan puasa karena tidak ada wujud benda yang masuk dalam rongga.” (Hasyiyah al-Bujairimi, juz I, halaman 249).

Pendapat ini juga diperkuat dengan pernyataan Ibnu Abbas. "Diriwayatkan dari Ibn Abbas, ia berkata, tidak masalah apabila seseorang yang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu selama tidak masuk kerongkongan/memakan." (Musannaf Ibn Abi Syaibah, juz 2, halaman: 304).

Dengan demikian, mencicipi makanan saat puasa diperbolehkan, tetapi harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak sampai tertelan.

Mencicipi Masakan Makruh Jika Tanpa Keperluan

Mencicipi masakan/ Foto: Freepik.com/freepik

Meskipun tidak membatalkan puasa, beberapa ulama menilai mencicipi makanan saat puasa sebagai hal makruh jika dilakukan tanpa keperluan. Makruh dalam hal ini berarti sebaiknya dihindari karena berpotensi menimbulkan risiko batalnya puasa.

Dikutip dari NU Jabar, Syekh Sulaiman As-Syafi’i Al-Makki menjelaskan bahwa hukum asal mencicipi makanan jika tidak ada hajat atau kebutuhan adalah makruh karena bisa berisiko membatalkan puasa jika tidak berhati-hati. Oleh karena itu, apabila tidak ada alasan mendesak, seperti memastikan rasa makanan sebelum disajikan, maka lebih baik menghindarinya.

Namun, jika mencicipi masakan memang diperlukan, misalnya bagi seorang juru masak atau ibu rumah tangga yang ingin memastikan rasa makanan sebelum dihidangkan, maka hal ini tidak makruh dan diperbolehkan. 

“Dimakruhkan (bagi orang berpuasa) mencicipi makanan atau selainnya, karena hal tersebut bisa berpotensi membatalkan puasa. Dan (hukum makruh) ini apabila tidak ada kebutuhan (hajat). Sedangkan juru masak, baik laki-laki maupun perempuan, maka tidak makruh baginya untuk mencicipi makanan, sebagaimana tidak dimakruhkan mengunyah (makanan) untuk anak kecil.” (Sulaiman Al-Makki, At-Tsimarul Yani’ah fir Riyadhil Badi’ah, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah], halaman 157).

Apakah Puasa Tetap Sempurna saat Mencicipi Masakan?

Mencicipi masakan/ Foto: Freepik.com/freepik

Sebagian ulama dari kalangan Kufah (Kufiyun) memiliki pendapat yang lebih longgar. Mereka berpendapat bahwa mencicipi makanan tidak membatalkan dan tidak makruh sama sekali, selama makanan tersebut tidak tertelan ke dalam kerongkongan.

“Adapun mencicipi makanan bagi orang yang puasa, maka ulama Kufah mengatakan: jika (rasa makanan tersebut) tidak sampai masuk tenggorokan (tertelan), maka tidak membatalkan, dan puasanya sempurna (tidak makruh).” (Syekh Abul Hasan, Syarh Shahihil Bukhari, [Riyadh, Maktabah Ar-Rusyd: 2003], juz IV, halaman 58).

Selain memberikan kelonggaran, pendapat ini menegaskan bahwa mencicipi masakan tidak akan mempengaruhi keabsahan maupun kesempurnaan puasa. 

Dari berbagai pendapat ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa mencicipi makanan saat puasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, selama makanan tidak tertelan. Namun, jika memang tidak ada keperluan mendesak, sebaiknya hal ini dihindari sebagai bentuk kehati-hatian. 

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(ria/ria)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE