Melaksanakan ibadah puasa di luar bulan Ramadan disebut dengan mengqada puasa. Bagi seorang Muslim yang terpaksa meninggalkan puasa Ramadan karena ada uzur, seperti haid, sakit, dalam perjalanan, hamil, atau menyusui, mereka bisa mulai melunasi utang puasa tersebut sejak bulan Syawal hingga sebelum masuknya bulan Ramadan. Meski begitu, qada puasa sangat dianjurkan untuk segera dikerjakan.
Namun, ada kalanya seseorang baru bisa menunaikan puasa ganti saat bulan Syakban, yakni bulan sebelum Ramadan. Bulan Syakban ialah waktu terakhir untuk mengganti puasa sebelum datangnya bulan Ramadan. Jika Beauties masih memiliki utang puasa tahun lalu, diperintahkan untuk segera melunasinya dengan cara qada puasa atau membayar fidiah, sebab mengerjakan puasa Ramadan hukumnya wajib bagi Muslim.
Ketentuan soal boleh tidaknya mengqada puasa setelah lewat Nisfu Syakban kerap menjadi tanda tanya bagi sebagian orang. Untuk diketahui, Nisfu Syakban adalah waktu pertengahan bulan Syakban, tepatnya tanggal 15 Syakban.
Lalu, apakah benar mengqada puasa setelah lewat Nisfu Syakban itu dilarang?
Mengutip laman NU Online, terdapat dua hukum mengqada puasa setelah memasuki Nisfu Syakban, seperti dikatakan Alhafiz Kurniawan, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU).
Jadi, memang terdapat perbedaan pendapat antarulama terkait masalah ini. Berikut pemaparannya!