Bolehkah Mengganti Puasa Ramadan Setelah Nisfu Syakban? Ini Penjelasannya!
Melaksanakan ibadah puasa di luar bulan Ramadan disebut dengan mengqada puasa. Bagi seorang Muslim yang terpaksa meninggalkan puasa Ramadan karena ada uzur, seperti haid, sakit, dalam perjalanan, hamil, atau menyusui, mereka bisa mulai melunasi utang puasa tersebut sejak bulan Syawal hingga sebelum masuknya bulan Ramadan. Meski begitu, qada puasa sangat dianjurkan untuk segera dikerjakan.
Namun, ada kalanya seseorang baru bisa menunaikan puasa ganti saat bulan Syakban, yakni bulan sebelum Ramadan. Bulan Syakban ialah waktu terakhir untuk mengganti puasa sebelum datangnya bulan Ramadan. Jika Beauties masih memiliki utang puasa tahun lalu, diperintahkan untuk segera melunasinya dengan cara qada puasa atau membayar fidiah, sebab mengerjakan puasa Ramadan hukumnya wajib bagi Muslim.
Ketentuan soal boleh tidaknya mengqada puasa setelah lewat Nisfu Syakban kerap menjadi tanda tanya bagi sebagian orang. Untuk diketahui, Nisfu Syakban adalah waktu pertengahan bulan Syakban, tepatnya tanggal 15 Syakban.
Lalu, apakah benar mengqada puasa setelah lewat Nisfu Syakban itu dilarang?
Mengutip laman NU Online, terdapat dua hukum mengqada puasa setelah memasuki Nisfu Syakban, seperti dikatakan Alhafiz Kurniawan, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU).
Jadi, memang terdapat perbedaan pendapat antarulama terkait masalah ini. Berikut pemaparannya!
1. Pendapat yang Melarang
Pendapat yang melarang puasa qada setelah Nisfu Syakban/Foto: Freepik.com/wayhomestudio
Larangan mengqada puasa setelah memasuki Nisfu Syakban merujuk pada hadis yang diriwayatkan Abu Dawud:
“Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: ‘Jika tersisa separuh bulan Syakban, janganlah berpuasa.’” (HR. Tirmidzi no. 738 dan Abu Dawud no. 2337).
Menurut sejumlah ulama, seperti At-Tirmidzi, Al-Hakim, dan Al-Albani, hadis di atas tergolong sahih. Namun, kalangan lain, seperti Imam Ahmad dan ‘Abdurrahman bin Mahdiy berpendapat bahwa hadis tersebut lemah.
2. Pendapat yang Membolehkan
Pendapat yang membolehkan puasa qada setelah Nisfu Syakban/Foto: Freepik.com/pvproductions
Di sisi lain, ulama yang membolehkan mengqada puasa setelah Nisfu Syakban bersandar pada hadis riwayat Ummu Salamah dan Ibnu Umar RA yang berbunyi:
“Aku belum pernah melihat Rasulullah berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali puasa Syakban dan Ramadan.”
Dikutip dari detikSumut, Buya Yahya memberikan penjelasan dalam sebuah video bertajuk Adakah Larangan Puasa Setelah Nisfu Sya'ban? yang diunggah pada kanal YouTube Buya Yahya (8/4/2020).
Buya Yahya mengatakan bahwa terdapat selisih pendapat di antara ulama terkait larangan puasa setelah Nisfu Syakban. Meski begitu, Buya Yahya menjelaskan bahwa menurut mazhab Syafi’i, puasa setelah Nisfu Syakban diperbolehkan salah satunya bagi mereka yang punya utang puasa. Jadi, jika ingin mengganti puasa yang bolong setelah pertengahan Syakban, maka sah-sah saja.
Adapun larangan puasa setelah Nisfu Syakban ditujukan kepada mereka yang tidak memiliki kebiasaan berpuasa sunah atau tidak memiliki kewajiban mengqada puasa, tetapi saat pertengahan Syakban baru melakukannya.
Penjelasan lain juga dikemukakan oleh Ustaz Abdul Somad, atau kerap disapa UAS.
Melansir dari video yang diunggah kanal Youtube Kajian ISLAM (29/5/2018), ada jamaah yang bertanya soal hukum puasa qada setelah Nisfu Syakban. Ditanya soal itu, UAS menegaskan sudah ada hadis yang jelas dari Abu Hurairah RA yang diriwayatkan Abu Dawud:
“Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, ‘Kalau sudah melewati Nisfu Syakban, maka janganlah kalian berpuasa.’” (HR Abu Dawud).
Namun, UAS menjelaskan, seseorang tetap diperbolehkan puasa jika memang ia terbiasa melakukan puasa sunah, seperti puasa Senin-Kamis. Kedua, puasa setelah Nisfu Syakban juga boleh bagi yang sedang mengqada puasa Ramadan.
“Maka bagi yang mau mengqada, boleh,” tegas UAS.
Jadi, kesimpulannya adalah mengqada puasa setelah Nisfu Syakban hukumnya boleh dan sah saja. Pasalnya, melunasi utang puasa merupakan pengecualian dari hadis yang melarang puasa setelah pertengahan bulan Syakban.
****
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!