Breaking News: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora

Nadya Quamila | Beautynesia
Kamis, 07 Sep 2023 14:30 WIB
Breaking News: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora
Breaking News: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora/Foto: A.Prasetia/detikcom

Mario Dandy Satriyo (20) divonis hukuman penjara atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Hakim menyatakan Mario Dandy melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora. Mario Dandy divonis 12 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (7/9), dilansir dari detikNews.

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Hakim menyebut Mario Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap hakim. Hakim mengatakan tak ada hal meringankan bagi Mario Dandy.

Selain divonis 12 tahun penjara, hakim juga menghukum Mario Dandy untuk membayar restitusi atau ganti rugi Rp 25 miliar.

"Membayar restitusi Rp 25 miliar," kata hakim ketua Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (7/9).

Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara

Shane Lukas divonis 5 tahun penjara di kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Tangis Shane pecah usai pembacaan vonis.

Breaking News: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora/Foto: A.Prasetia/detikcom

Sementara itu, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) divonis hukuman penjara selama 5 tahun. Hakim menyatakan Shane terbukti bersalah turut serta bersama Mario Dandy dan AG (15) melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17).

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim ketua Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara," imbuhnya.

Shane Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Shane turut serta melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Hal memberatkan Shane adalah keikutsertaannya dalam penganiayaan tersebut telah merusak masa depan David. Hal meringankan ialah Shane melerai walau terlambat tapi dianggap mencegah dampak lebih fatal.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.