Mario Dandy Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan, Minimal Berapa Tahun Penjara?
Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap mantan kekasihnya yang berinisial AG. Status resmi ditentukan berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada 27 Juni lalu.
Dengan demikian, putra dari mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo itu pun terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, seperti yang dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari CNN Indonesia.
Laporan AG
Mario Dandy dan AG/ Foto: Dok. Istimewa |
Laporan tindak pencabulan diketahui melalui kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, yang menjelaskan hubungan seksual antara Mario dan kliennya merupakan perbuatan pidana, meski tanpa ada paksaan atau sama-sama mau. Hal ini dikarenakan AG masih berusia 15 tahun sehingga masih di bawah umur dan bertentangan dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Melansir CNN Indonesia, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjelaskan, "undang-undang tentang pencabulan anak di bawah umur dan ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun".
Diketahui laporan tersebut sempat ditolak 2 kali sebelum akhirnya diterima oleh Polda Metro Jaya.
Kasus Penganiayaan David Ozora
Foto: Mario Dandy (Wilda/detikcom)
Kasus Penganiayaan David Ozora
Mantan kekasih Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda menghadiri sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Ia duduk di kursi roda untuk menjadi saksi sidang di PN Jakarta Selatan./ Foto: Agung Pambudhy |
Sebelum menjadi tersangka kasus pencabulan perempuan di bawah umur, Mario Dandy Satriyo juga merupakan tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora yang viral beberapa waktu lalu. Bersama AG, Mario menemui David dengan alasan mengembalikan kartu pelajar. Aksi penganiayaan oleh Mario terekam dalam video yang diambil Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yang diminta langsung oleh tersangka.
Aksi yang melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak itu terjadi 20 Februari 2023 pukul 19.00 di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Jakarta Selatan.
Persidangan kasus penganiayaan masih berlanjut sampai hari ini (4/7) di mana mantan pacar Mario Dandy jadi saksi di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Mario Dandy dan AG/ Foto: Dok. Istimewa
Mantan kekasih Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda menghadiri sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Ia duduk di kursi roda untuk menjadi saksi sidang di PN Jakarta Selatan./ Foto: Agung Pambudhy