Cara Cek Hasil Real Count KPU dan Jadwal Pengumuman Hasil Pemilu 2024
Pemilihan Umum 2024 telah digelar Rabu (14/2). Seusai pencoblosan, setiap TPS akan menghitung suara yang diperoleh lalu melaporkannya. Data perolehan suara itu bisa dilihat oleh publik secara quick count dan real count.
Apa bedanya? Quick count adalah perhitungan suara yang dilakukan oleh lembaga swasta, sedangkan perhitungan resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah real count. Mengutip Detik, real count akan menghitung suara melalui KPPS atau saksi TPS berdasarkan data perolehan suara dari dokumen Formulir C1 Plano.
Nah, hasil real count dari Pilpres dan Pileg ini diumumkan KPU dalam situs resminya.
Kapan Real Count Pemilu 2024 Diumumkan?
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/Yazid Nasuha
Hasil real count diperoleh tidak secepat quick count. Aturannya dimuat dalam Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di sana diatur KPU menetapkan hasil Pemilu nasional dan perolehan hasil suara para calon, partai politik para calon anggota DPR dan DPD paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara calon anggota DPD Provinsi paling lambat 25 hari setelah pemungutan suara. Sementara untuk calon anggota DPRD, KPU Kabupaten/Kota mengumumkan paling lambat 20 hari setelah pemungutan suara.
KPU juga menjelaskan rekapitulasi suara berlangsung 15 Februari - 20 Maret 2024 sehingga hasil Pemilu 2024 paling lama diumumkan pada tanggal 20 Maret 2024.
Cara Cek Hasil Real Count Pemilu 2024
Ilustrasi/ Foto: Pexels.com/Sora Shimazaki
Hasil real count Pemilu 2024 bisa diakses publik lewat situs resmi KPU, yaitu pemilu2024.kpu.go.id. Berikut daftar linknya:
3. Real count Pemilu DPD 2024, lalu pilih wilayah.
4. Real count Pileg DPRD Provinsi 2024, lalu pilih wilayah.
5. Real count Pileg DPRD Kabupaten/Kota 2024, lalu pilih wilayah.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!