Catat! Kini Warga Bisa Ganti Status 'Hitam' Jadi 'Hijau' di PeduliLindungi Cukup 1 Kali Tes PCR

Tim Redaksi CNN Indonesia | Beautynesia
Rabu, 23 Feb 2022 14:00 WIB
Catat! Kini Warga Bisa Ganti Status 'Hitam' Jadi 'Hijau' di PeduliLindungi Cukup 1 Kali Tes PCR
Kemenkes Tetapkan 'Exit Test' Penentu Sembuh dari Covid Cukup Sekali/Foto: Instagram/pedulilindungi.id

Kasus COVID-19 di Indonesia masih mengalami lonjakan yang cukup signifikan. Per Selasa (22/2), ada penambahan 57.491 kasus positif dan pasien yang sembuh dari infeksi virus corona juga bertambah 38.474.

Beauties, perlu kamu ketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru saja mengubah ketentuan kesembuhan warga terpapar virus corona (COVID-19) di aplikasi PeduliLindungi. Warga kini bisa berganti status 'Hitam' menjadi 'Hijau' di aplikasi hanya dengan sekali tes PCR. 

Panduan bagi orang rumah saat ada yang terinfeksi Omicron.Ilustrasi menggunakan masker/Foto: Freepik/tirachardz

Kemenkes menetapkan exit test penentu kesembuhan warga terpapar virus corona (COVID-19) menjadi cukup satu kali tes pada H+5 setelah terkonfirmasi. Apabila hasilnya negatif, maka status warga dalam aplikasi PeduliLindungi akan otomatis berubah dari 'Hitam' menjadi 'Hijau'.

Sebagai informasi, warna hitam di PeduliLindungi artinya seseorang tidak dapat bepergian ke tempat umum karena beberapa alasan, yaitu positif COVID-19 kurang dari 10 hari, riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 10 hari, atau baru tiba dari luar negeri.

Sementara warna hijau menandakan seseorang dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk dalam kriteria seperti vaksinasi dosis lengkap sesuai dengan jenis vaksin yang diterima, bukan pasien COVID-19 atau kontak erat, hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif, atau sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari (penyintas).

Pandemi Covid-19Pandemi Covid-19/ Foto: Pexels.com/Ryutaro Tsukata

Sebelumnya, peraturan yang berlaku mengharuskan warga melakukan exit test selama dua kali, yakni terhitung pada H+5 dan H+6. Diungkapkan oleh Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji, ketentuan baru ini mulai efektif berlaku Selasa malam, 22 Februari 2022, Beauties.

"Jadi cukup sekali saja melakukan exit test PCR dan hasilnya negatif. Kalau negatif otomatis nanti status PeduliLindungi menjadi hijau, kalau kemarin harus 2 kali," kata Setiaji dalam konferensi pers, Selasa (22/2), dikutip dari CNN Indonesia.

Pandemi Covid-19Pandemi Covid-19/ Foto: Freepik.com/prostooleh

Lebih lanjut, jika warga tidak melakukan exit test PCR pada H+5 sampai dengan H+10, maka secara otomatis status di PeduliLindungi akan berubah menjadi hijau di H+10 meski tidak melakukan exit test PCR.

Hal yang harus diperhatikan, exit test yang berlaku saat ini hanyalah tes PCR, Beauties. Sebab, sejauh ini PCR masih dianggap sebagai media pemeriksaan COVID-19 yang paling akurat di Indonesia. Oleh karena itu, rapid antigen masih belum 'dianggap' untuk exit test.

Untuk informasi selengkapnya, kamu bisa baca DI SINI ya, Beauties!

***

[Gambas:Video Beautynesia]

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
CERITA YUK!
Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE