Di samping berpuasa, umat Islam juga memiliki kewajiban membayar zakat fitrah satu tahun sekali di saat bulan Ramadan. Tujuan dari zakat fitrah adalah untuk menyucikan diri bagi orang yang berpuasa dari omong kosong dan kata-kata kotor, serta supaya semua orang, termasuk fakir miskin bisa merasakan kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya Idulfitri.
Ketentuan zakat fitrah ini tertulis dalam hadis riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Al Hakim yang dijelaskan oleh Ibnu Abbas RA, artinya:
“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa noda-noda perkataan dan perbuatan yang salah dan untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikanya sebelum salat (Idulfitri), maka zakatnya diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat (Idulfitri), maka itu merupakan sedekah biasa.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Berapa Besaran Zakat Fitrah?
Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk beras tapi juga bisa uang/Foto: Freepik.com/odua |
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim yang hidup pada saat bulan Ramadan dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok sebanyak satu sha’ (sekitar 2,5 kg) untuk dirinya dan keluarganya di malam dan Hari Raya Idulfitri. Pembayaran zakat fitrah ialah berupa makanan pokok atau beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa kepada badan amil zakat di lingkungan sekitar tempat tinggal.
Hal ini berdasarkan riwayat hadis yang berbunyi,
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat Id.” (HR Bukhari Muslim)
Zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga bahan pokok saat ini. Mengutip laman Baznas, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000/hari/jiwa.