BILLBOARD
970x250

Cek Aturan Baru PPKM Jabodetabek Sepekan Depan! Bioskop Boleh 70 Persen

Tim Redaksi Detik Health | Beautynesia
Selasa, 15 Mar 2022 13:00 WIB
Cek Aturan Baru PPKM Jabodetabek Sepekan Depan! Bioskop Boleh 70 Persen

PPKM Jawa Bali dilanjutkan hingga sepekan ke depan. Berdasarkan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2022, Jabodetabek masih berada di level 2.

Secara nasional, tren kasus COVID-19 mulai menurun sejak melewati puncak kasus mingguan di pertengahan Februari dengan catatan 400 ribu kasus sepekan. Berikut ketentuan terbaru PPKM di Jabodetabek sepekan ke depan, yang kembali berada di level 2.

Makan di tempat umum

Warteg diizinkan buka hingga 21:00, kapasitas 75 persen dengan maksimal waktu makan 60 menit.

Restoran atau kafe yang berada di dalam gedung atau area terbuka diperbolehkan beroperasi dengan syarat kapasitas maksimal 75 persen, waktu makan 60 menit.

Mal dan Bioskop

Keduanya bisa beroperasi hingga pukul 21:00 waktu setempat, kapasitas serupa dengan sektor lainnya yakni maksimal 75 persen. Selengkapnya ketentuan yang diatur selama PPKM sepekan ke depan adalah seperti berikut:

- Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas)
tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk.

- Hanya pengunjung dengan kategori Hijau di PeduliLindungi yang bisa masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

2) kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak
bisa divaksin karena alasan kesehatan

3) anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib
menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

4) restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh
persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.

Supermarket-hypermart

Supermarket dibuka hingga pukul 21:00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Wajib skrining PeduliLindungi dengan status hijau, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Lalu bagaimana dengan kebijakan bekerja dari kantor atau work from office? Kamu bisa cek di sini selengkapnya, Beauties.

(raf/raf)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE