Beauties, kamu pasti sudah tidak asing lagi dengan chatbot kecerdasan buatan (AI) ChatGPT dan aplikasi belajar bahasa Duolingo. Keduanya menjadi produk teknologi yang terkenal di kalangan Gen Z. Namun, viral di media sosial beredar isu bahwa ChatGPT dan Duolingo terancam diblokir di Indonesia. Ada apa?
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mengirimkan surat kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), di antaranya OpenAI, Duolingo, hingga Dropbox karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE. Platform-platform ini terancam sanksi hingga pemutusan akses jika tidak segera mendaftar, Beauties.
"Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab," ujar Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar pada Senin (17/11), dilansir dari CNN Indonesia.
Sebagai informasi, PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/ atau keperluan pihak lain.
Kewajiban pendaftaran PSE, tutur Alex, diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
Pasal 2 dan Pasal 4 aturan tersebut mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat baik domestik maupun asing untuk mendaftarkan platformnya sebelum beroperasi.
Kejadian serupa juga pernah terjadi beberapa tahun lalu, Beauties. Kala itu, aplikasi populer seperti WhatsApp, Google, Instagram, hingga PayPal sempat terancam diblokir oleh pemerintah Indonesia karena belum mendaftar sebagai PSE Privat.