ChatGPT hingga Duolingo Terancam Diblokir di Indonesia, Ada Apa?
Beauties, kamu pasti sudah tidak asing lagi dengan chatbot kecerdasan buatan (AI) ChatGPTÂ dan aplikasi belajar bahasa Duolingo. Keduanya menjadi produk teknologi yang terkenal di kalangan Gen Z. Namun, viral di media sosial beredar isu bahwa ChatGPTÂ dan Duolingo terancam diblokir di Indonesia. Ada apa?
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mengirimkan surat kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), di antaranya OpenAI, Duolingo, hingga Dropbox karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE. Platform-platform ini terancam sanksi hingga pemutusan akses jika tidak segera mendaftar, Beauties.
"Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab," ujar Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar pada Senin (17/11), dilansir dari CNNÂ Indonesia.
Sebagai informasi, PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/ atau keperluan pihak lain.
Kewajiban pendaftaran PSE, tutur Alex, diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
Pasal 2 dan Pasal 4 aturan tersebut mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat baik domestik maupun asing untuk mendaftarkan platformnya sebelum beroperasi.
Kejadian serupa juga pernah terjadi beberapa tahun lalu, Beauties. Kala itu, aplikasi populer seperti WhatsApp, Google, Instagram, hingga PayPal sempat terancam diblokir oleh pemerintah Indonesia karena belum mendaftar sebagai PSE Privat.Â
Sanksi Administratif hingga Pemutusan Akses Menanti Deretan Platform yang Belum Daftar PSE
Sanksi Administratif hingga Pemutusan Akses Menanti Deretan Platform yang Belum Daftar PSE/Foto: Pexels/Airam Dato-on
Pemerintah telah melakukan sosialisasi sejak regulasi ini diterbitkan, tetapi proses penegakan dilakukan secara bertahap bagi PSE yang tidak patuh. Jika platform-platform tersebut tidak melakukan pendaftaran, maka sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat terjadi, Beauties.
"Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku," tutur Alex.
Komdigi memberikan kesempatan kepada seluruh PSE untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan proses pendaftaran.
"Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia. Kepatuhan adalah syarat utama bagi seluruh platform yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat," tegas Alex.
Daftar 25 PSE Privat yang Telah Dikirim Surat oleh Komdigi
Daftar 25 PSE Privat yang Telah Dikirim Surat oleh Komdigi/Foto: Dok. Duolingo
Berikut daftar 25 PSE Privat yang telah dikirim surat oleh Komdigi:
1. Cloudflare, Inc. (cloudflare.com dan aplikasi 1.1.1.1 + WARP: Safer Internet)
2. Dropbox, Inc. (dropbox.com dan aplikasi Dropbox)
3. Flextech, Inc. (terabox.com dan aplikasi Terabox)
4. OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com dan aplikasi ChatGPT)
5. Duolingo, Inc. (id.duolingo.com dan aplikasi Duolingo)
6. Marriott International, Inc. (marriott.com dan aplikasi Marriott Bonvoy)
7. PT Duit Orang Tua (roomme.id)
8. Accor S.A. (accor.com dan aplikasi ALL Accor)
9. InterContinental Hotels Group PLC (ihg.com dan aplikasi IHG One Rewards)
10. PT.HIJUP.COM(hijup.com dan aplikasi HIJUP)
11. PT Kasual Jaya Sejahtera (kasual.id)
12. Fashiontoday (fashiontoday.co.id)
13. PT Beiersdorf Indonesia (nivea.co.id)
14. Shutterstock, Inc. (shutterstock.com, aplikasi Shutterstock dan Shutterstock Contributor)
15. Getty Images, Inc. (gettyimages.com)
16. PT Kaio Tekno Medika (doktersiaga.com)
17. Fine Counsel (finecounsel.id)
18. PT. Halo Grup Indo (hellobeauty.id)
19. PT Afiliasi Kontenindo Jaya (bistip.com)
20. PT. Inggris Prima Indonesia (ef.co.id dan aplikasi EF Hello)
21. Wikimedia Foundation (wikipedia.org,wiktionary.org dan aplikasi Wikipedia)
22. PT Media Kesehatan Indonesia (doktersehat.com)
23. PandaDoc. Inc (pandadoc.com)
24. airSlate, Inc. (signnow.com dan aplikasi SignNow)
25. PT Zoho Technologies (zoho.com dan aplikasi Zoho Sign)
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!