China Naikkan Usia Pensiun Warganya Jadi 63 Tahun, Apa Bedanya dengan Kebijakan di Indonesia?

Rini Apriliani | Beautynesia
Rabu, 18 Sep 2024 21:03 WIB
Apa Bedanya dengan Kebijakan Kerja di Indonesia?
Ilustrasi pekerja/Foto: Getty Images/Nikada

Pemerintah China secara bertahap akan menaikkan usia pensiunnya. Hal ini berdasarkan keputusan Badan Legislatif tertinggi China, pada sidang ke-11 Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional ke-14, yang digelar pada Jumat (13/9).

Dalam kebijakan terbaru tersebut atur bahwa usia pensiun pekerja perempuan kerah putih (pekerja kantoran) akan berubah dari 55 menjadi 58 tahun. Untuk perempuan kerah biru (pekerja kasar) akan berubah dari 50 menjadi 55 tahun. Sementara itu, untuk pria akan mengalami peningkatan dari 60 menjadi 63 tahun. 

Rencana perubahan ini akan dilakukan bertahap mulai 1 Januari 2025, dengan usia pensiun masing-masing dinaikkan setiap beberapa bulan selama 15 tahun ke depan hingga 2040, menurut media pemerintah China.

Ternyata Ini Faktor Pemicu Kebijakan Tersebut...

ilustrasi lansia mengobrol

Ilustrasi lansia/Foto: thinkstock

Ada dua faktor yang memicu munculnya kebijakan baru ini.

Pertama adalah karena rendahnya angka kelahiran di China dan usia pensiun yang relatif muda. Artinya, hal ini bisa membuat menyusutnya tenaga kerja. 

Kedua, untuk mengurangi tekanan anggaran pensiun yang dapat merusak perekonomian secara signifikan.

Melansir BBC, Akademi Ilmu Sosial Tiongkok yang dikelola negara mengatakan pada tahun 2019 bahwa dana pensiun negara utama akan kehabisan uang pada tahun 2035. Itu adalah perkiraan sebelum pandemi Covid-19, yang menghantam ekonomi Tiongkok dengan keras.

Karena ini, muncul juga kebijakan pekerja China harus membayar iuran lebih banyak ke sistem jaminan sosial agar dapat menerima pensiun. Pada tahun 2039, mereka harus membayar iuran selama 20 tahun untuk dapat mengakses pensiun mereka.

Rencana untuk menaikkan usia pensiun dan menyesuaikan kebijakan pensiun didasarkan pada "penilaian komprehensif terhadap harapan hidup rata-rata, kondisi kesehatan, struktur populasi, tingkat pendidikan dan pasokan tenaga kerja di Tiongkok," lapor Xinhua.

Namun, hadirnya pengumuman kebijakan baru ini telah memicu sejumlah skeptisisme dan ketidakpuasan di media online China, Weibo.

Apa Bedanya dengan Kebijakan Kerja di Indonesia?

Ilustrasi pekerja jepang

Ilustrasi pekerja/Foto: Getty Images/Nikada

Di Indonesia kebijakan pensiun untuk pekerja mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Pada 2015, saat aturan ini ditetapkan, usia pensiun untuk karyawan swasta adalah 56 tahun. Lalu, batas usia tersebut akan meningkat satu tahun, setiap 3 tahun sekali, hingga pekerja berusia 65 tahun.

Yang pada 2019, usia pensiun pekerja swasta menjadi 57 tahun. Dan kini, di 2024 usia pensiun untuk pekerja swasta berusia 58 tahun. 

Melansir CNBC Indonesia, Indonesia menjadi negara dengan usia pensiun paling muda di di Dunia (58 tahun).

Sementara itu, beberapa negara lain, seperti Amerika Serikat, Australia, hingga Belanda masih memperkerjakan karyawannya hingga usia 66 tahun. Lalu, ada Italia yang memberikan batas usia pensiun di 67 tahun. 

Jika dibandingkan dengan batas maksimum usia pensiun di Indonesia pun, masih berbeda. Yakni, hanya mencapai 65 tahun. 

Selain batas usia pensiun, satu hal yang turut menjadi permasalahan pada pekerja di Indonesia adalah batas pelamar. Banyak lowongan kerja yang menetapkan batas usia 25 tahun untuk para pelamarnya. Sehingga, mereka yang telah berusia di atas angka tersebut sulit menemukan pekerjaan baru. 

Menurut Beauties, bagaimana kebijakan usia pensiun China dengan Indonesia ini?

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(ria/ria)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.