China Naikkan Usia Pensiun Warganya Jadi 63 Tahun, Apa Bedanya dengan Kebijakan di Indonesia?

Rini Apriliani | Beautynesia
Rabu, 18 Sep 2024 21:03 WIB
Pemerintah China naikkan batas usia pensiun/Foto: Freepik/freepik

Pemerintah China secara bertahap akan menaikkan usia pensiunnya. Hal ini berdasarkan keputusan Badan Legislatif tertinggi China, pada sidang ke-11 Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional ke-14, yang digelar pada Jumat (13/9).

Dalam kebijakan terbaru tersebut atur bahwa usia pensiun pekerja perempuan kerah putih (pekerja kantoran) akan berubah dari 55 menjadi 58 tahun. Untuk perempuan kerah biru (pekerja kasar) akan berubah dari 50 menjadi 55 tahun. Sementara itu, untuk pria akan mengalami peningkatan dari 60 menjadi 63 tahun. 

Rencana perubahan ini akan dilakukan bertahap mulai 1 Januari 2025, dengan usia pensiun masing-masing dinaikkan setiap beberapa bulan selama 15 tahun ke depan hingga 2040, menurut media pemerintah China.

(ria/ria)