Berubah sebutan, kini pembatasan wilayah dikenal dengan nama PPKM Level 3-4.
Aturan ini pun tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Penetapan level PPKM itu sendiri, berdasarkan indikator yang sudah ditetapkan Menteri Kesehatan, Beauties. Adapun sejumlah daerah di wilayah Jawa-Bali masuk dalam level 3 dan 4.
Berikut daerah dengan PPKM Level 4: