Pemerintah telah menetapkan daftar produk dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang secara resmi akan berlaku pada 1 Januari 2025. Tarif pajak tersebut diberlakukan untuk barang dan jasa premium atau produk-produk mewah.
Melansir dari laman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani menyatakan penetapan PPN 12% bagi barang-barang mewah merupakan prinsip keadilan yang dilakukan negara, dimana pajak yang dibayarkan oleh masyarakat mampu akan melindungi masyarakat yang tidak mampu. Tarif PPN 12% berlaku untuk kebutuhan pokok premium hingga pelayanan pendidikan dan kesehatan VIP.
(dmh/dmh)