Daftar Produk Premium yang Dikenakan Tarif PPN 12% Mulai 1 Januari, Ada Beras hingga Ikan

Narita Fuji Triani | Beautynesia
Selasa, 17 Dec 2024 18:30 WIB
Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12%
Salmon/Foto: freepik.com/freepik

Pemerintah telah menetapkan daftar produk dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang secara resmi akan berlaku pada 1 Januari 2025. Tarif pajak tersebut diberlakukan untuk barang dan jasa premium atau produk-produk mewah. 

Melansir dari laman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani menyatakan penetapan PPN 12% bagi barang-barang mewah merupakan prinsip keadilan yang dilakukan negara, dimana pajak yang dibayarkan oleh masyarakat mampu akan melindungi masyarakat yang tidak mampu. Tarif PPN 12% berlaku untuk kebutuhan pokok premium hingga pelayanan pendidikan dan kesehatan VIP.

Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12%

Salmon/Foto: freepik.com/freepik

Penetapan tarif PPN 12% bagi barang-barang mewah yang biasa dibeli orang-orang yang mampu membayar pajak menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan keadilan masyarakat. Dalam penjelasannya, Menkeu Sri Mulyani mengatakan pajak menjadi instrumen penting dalam pembangunan.

Dengan demikian kebijakan PPN 12% yang bersifat selektif untuk rakyat dan perekonomian ini akan mewujudkan keadilan dan gotong royong bagi masyarakat Indonesia. Berikut ini daftar barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 12% yang berlaku mulai tahun depan. 

  1. Beras premium
  2. Buah-buahan premium
  3. Daging premium (Contoh: Wagyu, daging kobe)
  4. Ikan premium (Contoh: Salmon premium, tuna premium)
  5. Udang dan crustacea premium (Contoh: King crab)
  6. Jasa pendidikan premium (Sekolah Internasional)
  7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium (Rumah Sakit VIP)
  8. Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA

Pajak 0% dan Upaya Pemerintah Meningkatkan Kesejahteraan

Pajak 0% dan Upaya Pemerintah Meningkatkan Kesejahteraan/ Foto: instagram.com/smindrawati

Pemerintah akan tetap memberikan tarif 0% atau bebas PPN pada beberapa barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak, mulai dari kebutuhan pokok, jasa pendidikan, angkutan umum, jasa kesehatan dan jasa pendidikan. Barang-barang lain yang seharusnya dikenakan PPN 12% seperti  tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (dulu minyak curah) akan dikenakan beban kenaikan PPN sebesar 1% akan dibayar oleh Pemerintah (DTP).

"Umpamanya daging sapi tapi yang premium, wagyu, kobe, yang harganya bisa di atas Rp 2,5 juta bahkan Rp 3 juta per kilonya," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan seperti dikutip dari detikfinance. Untuk daging yang banyak dikonsumsi masyarakat secara umum yang memiliki harga Rp 150-200 ribu per kg tidak akan dikenakan PPN 12%.

Dalam upaya peningkatan kesejahteraan, pemerintah juga memberikan bantuan “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan" untuk masyarakat dan UMKM, seperti bantuan pangan, diskon listrik 50%, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi masyarakat yang terkena PHK, PPN DTP pembelian rumah, insentif perpajakan, insentif untuk mobil listrik dan hybrid, juga insentif PPN untuk masyarakat dan UMKM yang totalnya mencapai Rp 265,5 T untuk tahun 2025. Pemerintah akan terus mendengar masukan untuk pajak yang berkeadilan.

[Gambas:Instagram]

Bagaimana menurutmu, Beauties?

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(dmh/dmh)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE