Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi Indonesia dan Hukum Perusahaan yang Beri Gaji di Bawah UMP
Beauties, salah satu hal yang ditunggu-tunggu saat pergantian tahun baru adalah kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).Â
Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi acuan perusahaan atau pemberi kerja untuk melindungi pekerja dari upah rendah agar bisa memenuhi kebutuhan hidupnya di setiap provinsi. Untuk tahun 2026 ini, pemerintah provinsi telah resmi menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP untuk sejumlah provinsi di Indonesia.Â
Hal ini berbarengan dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 Tahun 2025 soal pengupahan. Simak selengkapnya di sini, melansir CNN Indonesia. Simak!
Daftar UMP 2026 di Berbagai Provinsi di Indonesia
Ilustrasi uang/Foto: Muhammad Ridho
Pulau Jawa:
Sejumlah daerah di Pulau Jawa telah mengumumkan kenaikan UMP 2026. Kenaikannya bervariasi, antara 5-7 persen. DKI Jakarta masih dengan UMP tertinggi, sementara Jawa Barat menjadi yang terendah.Â
- DKI Jakarta: dari Rp5.396.761 naik menjadi Rp5.729.876 (Naik 6,17 persen)
- Jawa Barat: dari Rp2.191.232 naik menjadi 2.317.601 (Naik 5,77 persen)
- Banten: dari Rp2.905.119Â naik menjadiÂ
- Yogyakarta: dari Rp2.264.080 naik menjadi Rp2.417.495 (Naik 6,78 persen)
- Jawa Timur: dari Rp2.305.985 naik menjadi Rp2.446.880 (Naik 6,1 persen)
- Jawa Tengah: dari Rp2.169.349 naik menjadi Rp2.327.386 (Naik 7,28 persen)Â
Pulau Sumatera:
Daerah Sumatera mengalami kenaikan mulai dari 4-7 persen. Namun, untuk daerah Aceh tidak menetapkan UMP 2026 dan tetap menggunakan UMP tahun sebelumnya dikarenakan terdampak bencana. Situasinya dinilai berbeda dengan provinsi lain, ungkap Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), mengutip CNN Indonesia.Â
- Aceh: Rp3.685.616 (tidak mengalami kenaikan)
- Sumatera Utara: dari Rp2.992.559 naik menjadi Rp3.228.701 (Naik 7,9 persen)
- Sumatera Selatan: dari Rp3.681.571 naik menjadi Rp3.942.963Â (Naik 7,1 persen)
- Sumatera Barat: dari Rp2.994.193 naik menjadi Rp3.182.955Â (Naik 6,3 persen)
- Riau: dari Rp3.623.654 naik menjadi Rp3.780.495Â (Naik 7,74 persen)
- Kepulauan Riau: dari Rp3.623.654 naik menjadi Rp3.879.520Â (Naik 7,06 persen)
- Kepulauan Bangka Belitung: dari Rp3.876.600 naik menjadi Rp4.035.000 (Naik 4,05 persen)
- Lampung: dari Rp2893.070 naik menjadi Rp3.047.734Â (Naik 5,35 persen)
- Bengkulu: dari Rp2.670.039 naik menjadi Rp2.827.250 (Naik 5,89 persen)
- Jambi: dari Rp3.234.535 naik menjadi Rp3.486.521 (Naik 7,79 persen)
Pulau Kalimantan:
Untuk wilayah Kalimantan, kenaikannya mulai dari 5-6 persen. UMP tertinggi pada daerah Kalimantan Utara.Â
- Kalimantan Tengah: dari Rp3.473.621 naik menjadi Rp3.686.138 (Naik 6,12 persen)
- Kalimantan Utara: dari Rp3.580.160 naik menjadi Rp3.770.000 (Naik 5,45 persen)
- Kalimantan Timur: dari Rp3.579.313 naik menjadi Rp3.759.313 (Naik 5,1 persen)
- Kalimantan Selatan: dari Rp3.496.195 naik menjadi Rp3.686.138 (Naik 6,54 persen)
- Kalimantan Barat: dari Rp2.878.286 naik menjadi Rp3.054.552 (Naik 6,12 persen)
Pulau Sulawesi:
Wilayah Sulawesi mengalami kenaikan mulai dari 4 persen untuk daerah Sulawesi Barat, hingga 9 persen untuk Sulawesi Tengah. Namun, UMP tertinggi pada daerah Sulawesi Utara.Â
- Sulawesi Utara: dari Rp3.775.425 naik menjadi Rp4.002.630 (Naik 6,01 persen)
- Sulawesi Tengah: dari Rp2.915.000 naik menjadi Rp3.179.565 (Naik 9,08 persen)
- Sulawesi Tenggara: dari  Rp3.073.551 naik menjadi Rp3.306.496 (Naik 7,58 persen)
- Sulawesi Selatan: dari Rp3.657.527 naik menjadi Rp3.921.234 (Naik 7,21 persen)
- Sulawesi Barat: dari Rp3.104.430 naik menjadi Rp3.315.935 (Naik 4,78 persen)
- Gorontalo: dari Rp3.221.731 naik menjadi Rp3.405.144 (Naik 5,69 persen)
Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku:
Untuk pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku mengalami kenaikan 2-7 persen.
- Nusa Tenggara Barat: dari Rp2.602.931 naik menjadi Rp2.673.861 (Naik 2,72 persen)
- Nusa Tenggara Timur: dari Rp2.328.969 naik menjadi Rp2.450.000 (Naik 5,45 persen)
- Bali: dari Rp2.996.561 naik menjadi Rp3.207.459 (Naik 7,04 persen)
- Maluku: dari Rp3.141.700 naik menjadi Rp3.334.490 (Naik 6,1 persen)
- Maluku Utara: dari Rp3.408.000 naik menjadi Rp3.510.000 (Naik 3 persen)
Papua:
Kenaikan pada daerah Papua sekitar 4-6 persen. Namun, daerah Papua Tengah tidak mengalami kenaikan UMP.
- Papua: dari Rp4.285.850 naik menjadi Rp4.436.283 (Naik 3,51 persen)
- Papua Barat: dari Rp3.615.000 naik menjadi Rp3.840.947 (Naik 6,25 persen)
- Papua Barat Daya: dari Rp3.614.000 naik menjadi Rp3,766.000 (Naik 4,2 persen)
- Papua Pegunungan: dari Rp4.285.847 naik menjadi Rp4.508.714 (Naik 5,2 persen)
- Papua Tengah: Rp4.285.848 (tidak mengalami kenaikan)
- Papua Selatan: dari Rp4.285.850 naik menjadi Rp4.508.850 (Naik 5,19 persen)
Bolehkah Perusahaan Berikan Gaji di Bawah UMP?
Ilustrasi pekerja/Foto: Freepik.com/tirachardz
Perlu diketahui, Upah Minimum Provinsi atau UMP berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. UMP ditetapkan oleh gubernur di setiap tahunnya, berdasarkan beberapa faktor, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup yang layak.Â
UMP menjadi batas upah terendah yang harus dibayarkan oleh pengusaha ke pekerjanya. Dengan adanya UMP, dapat melindungi hak-hak pekerja agar mendapatkan upah untuk kehidupan yang layak di wilayah tersebut.Â
Lantas, bolehkah jika perusahaan memberikan gaji di bawah UMP?
Melansir laman Hukum Online, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, baik upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Hal ini telah diatur dalam Pasal 81 angka 25 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang memuat baru Pasal 88E ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Â
Namun, apabila ada kesepakatan tertulis di awal mengenai pengupahan antara pengusaha dan pekerja lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan itu batal demi hukum dan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Â
Sementara itu, jika Beauties bekerja untuk usaha mikro dan kecil, upah yang diberikan tersebut berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja tersebut. Pasalnya, UU Cipta Kerja mengecualikan ketentuan UMP untuk usaha mikro dan kecil.Â
Jika tidak termasuk usaha mikro dan kecil, tapi tetap membayar upah pekerja di bawah UMP, maka akan kena sanksi pidana Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) Ketenagakerjaan yang berbunyi:
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Perlu diketahui, kebijakan kenaikan UMP akan langsung berlaku mulai 1 Januari 2026.Â
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!