Dear Fresh Graduate, bagaimana rasanya telah menjajaki dunia kerja? Cukup menyenangkan atau justru lebih banyak bikin kamu pusing nih?
Nah kini jangan pusing dulu, karena yang satu ini akan sangat membahagiakan hatimu! Yaps, menjelang Hari Raya Idulfitri, perusahaan diwajibkan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada para karyawannya.
THR ini di luar gaji bulanan yang biasa kamu dapatkan. Adapun pemberiannya disesuaikan dengan lama bekerja dan agama yang dianut oleh pekerja itu sendiri.
Untukmu yang masih baru mengenal dunia kerja, simak yuk kapan sih THR turun dan berapa besaran yang akan kamu dapatkan?
Waktu Pembayaran THR Menurut Pemerintah
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, sesuai Pasal 5 ayat (4) menjelaskan jika THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Jadi, pemberian THR ini memang nggak mepet-mepet Lebaran banget ya, Beauties. Lantas, berapa besarannya?
Besaran dan Tata Cara Pemberian THR Keagamaan
Sebagai Fresh Graduate yang benar-benar baru menjajaki dunia kerja, pasti deh kamu bertanya-tanya 'THR dapat berapa ya?'.
Kali ini, kita bahas berapa sih besaran THR yang akan kamu dapatkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Pasal 2 dan Pasal 3.
Pasal 2 menjelaskan:
(1) Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
(2) THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Pasal 3 menjelaskan terkait besaran THR:
(1) Besaran THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
- Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
- Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja : 12 bulan x 1 (satu) bulan upah.
Pada ayat (2) dijelaskan, upah satu bulan yang dimaksud adalah upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Cara Menghitung Besaran THR untuk Fresh Graduate
Setelah mengetahui seluk-beluk terkait THR di atas, kita coba mulai hitung-hitungan, Beauties.
Dimisalkan, sebagai Fresh Graduate kamu mendapatkan gaji UMR DKI Jakarta dengan gaji bersih per bulan adalah Rp4.6 juta dan baru kerja 3 bulan.
Berarti:
Masa kerja : 12 bulan x 1 (satu) bulan upah.
= 3 bulan masa kerja : 12 bulan x Rp4.6 juta
= Rp1.150 juta.
Itulah besaran THR yang akan kamu dapatkan, jika kamu memiliki gaji UMR DKI Jakarta Rp4.6 juta dan masa kerja baru 3 bulan, Beauties.
Nggak terlalu banyak memang, tapi seiring berjalannya waktu, dengan masa kerja kamu yang akan bertambah, lebih dari satu tahun, akan mendapatkan besaran THR 1 bulan upah.
Selamat menanti THR Lebaran 2022 ya!
_______________
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!