Selain Vaksin Booster, Ini 4 Syarat Wajib Mudik Naik Pesawat yang Harus Kamu Lakukan

Tim Redaksi DetikHealth | Beautynesia
Jumat, 08 Apr 2022 13:30 WIB
Selain Vaksin Booster, Ini 4 Syarat Wajib Mudik Naik Pesawat yang Harus Kamu Lakukan
Syarat wajib mudik naik pesawat tahun 2022/ Foto: pexels.com/Skitterphoto

Memasuki bulan Ramadan, mudik menjadi salah satu momen yang dinanti-nantikan masyarakat. Kendati beberapa tahun silam kegiatan mudik sempat tak diizinkan oleh pemerintah lantaran kasus COVID-19 yang melonjak, tahun ini kegiatan mudik pun kembali dengan beberapa persyaratan wajib yang harus dilakukan.

Terlebih, pemerintah juga telah mengumumkan libur dan cuti bersama Lebaran serta Idul Fitri 2022, yang berlangsung pada Jum'at, (29/4) hingga Jum'at, (6/5). Untuk kamu yang hendak melakukan mudik dengan naik pesawat dalam perjalanannya, ada beberapa syarat wajib harus kamu lakukan, Beauties.

Jika kamu ingin naik pesawat tanpa melakukan tes PCR maupun tes antigen COVID-19, kamu wajib sudah melakukan vaksin ketiga atau vaksin booster. Kementerian Kesehatan RI menjelaskan jika sejak Selasa, (5/4) lalu, pengisian e-HAC menjadi syarat lainnya yang wajib dilakukan oleh masyarakat yang hendak mudik lewat jalur transportasi udara seperti pesawat.

Persiapkan tiket pesawat sebelum liburan. Bandara tutup di Hari Raya Nyepi/Foto: pexels.com/Sourav MishraSyarat mudik naik pesawat/Foto: pexels.com/Sourav Mishra

Melalui Digital Transportation Office (DTO), Kementerian Kesehatan RI merilis informasi mengenai tata cara pengisian e-HAC pada aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan di masa mudik Lebaran tahun 2022 ini. 

Untuk kamu yang belum tahu, e-HAC merupakan singkatan dari Electronic Health Alert Card, yaitu kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang ditujukan kepada semua pelaku perjalanan penerbangan domestik maupun internasional selama pandemi COVID-19, seperti dikutip dari situs Sehat Negeriku Kemkes dan DetikNews.

Syarat yang harus dipenuhi para pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang di antaranya sebagai berikut:

- Pemudik yang baru melakukan vaksinasi satu kali, wajib menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

- Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, wajib untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil tes negatif antigen maksimal 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Simak syarat lengkap lainnya untuk pemudik yang hendak menaiki pesawat DI SINI!

---------------

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(sim/sim)
CERITA YUK!
Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.