Dilema Awardee LPDP yang Nggak Pulang, Kembalikan Dana atau "Aman"?
Bagi kamu yang bercita-cita menuntut ilmu ke luar negeri lewat beasiswa LPDP, pasti sudah nggak asing lagi dengan tanggung jawab yang menyertainya. Dapat kesempatan belajar di kampus top dunia itu keren banget, tapi ada satu hal yang harus diingat, yaitu setelah selesai studi, kamu diharapkan untuk kembali ke Indonesia.Â
Nah, di sinilah dilemanya muncul. Dengan berbagai tawaran kerja yang menggoda di luar sana, banyak awardee yang merasa bingung antara pulang atau tetap menetap?Â
Di artikel ini, kita bakal bahas sanksi yang mungkin harus dihadapi jika kamu memilih untuk tidak pulang ke Indonesia setelah menerima beasiswa LPDP seperti yang dilansir dari laman LPDP Kemenkeu. Yuk, simak!
Pembayaran Kembali Dana Beasiswa
![]() Awardee LPDP/Foto: pexels.com/Andrea Piacquadio |
Nah, yang paling utama, jika kamu tidak kembali, siap-siap aja untuk mengembalikan semua dana beasiswa yang sudah kamu terima. Itu termasuk biaya kuliah, biaya hidup, dan segala hal lainnya yang ditanggung LPDP selama masa studi. Bisa jadi itu jumlah yang cukup besar.
Pengembalian dana beasiswa ini harus dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari kalender sejak surat pemberitahuan diterbitkan.
Larangan Daftar Beasiswa LPDP Lagi
Penerima beasiswa LPDP yang tidak mau pulang ke Indonesia dilarang mendaftar beasiswa LPDP lagi (Beasiswa/Foto: pexels.com/Andrea Piacquadio)
Awardee LPDP yang tidak kembali setelah studi mungkin akan dilarang untuk mendaftar beasiswa LPDP di masa mendatang. Kenapa begitu? Hal ini dikarenakan saat kamu menerima beasiswa, ada harapan besar bahwa kamu akan berkontribusi kembali untuk Indonesia.
Nah, ketika kamu memilih untuk menetap di luar negeri, itu berarti kamu telah mengabaikan kewajiban moral yang melekat pada beasiswa tersebut. Jadi, dengan melarangmu untuk mendaftar lagi, LPDP berusaha memastikan bahwa komitmen untuk kembali dan membangun negeri ini tetap dijunjung tinggi.
Sanksi Administratif
Sanksi administratif untuk penerima beasiswa LPDP yang tidak mau mengabdi (LPDP/Foto: pexels.com/Andrea Piacquadio)
Selain pengembalian dana, LPDP juga dapat memberikan sanksi administratif, seperti mencatat pelanggaran dalam catatan mereka yang bisa mempengaruhi reputasi dan kesempatan kerja di masa depan.Â
Jadi, kalau kamu nggak mengabdi untuk tanah air sebagai awardee LPDP, ada kemungkinan kamu akan mengalami kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan di kemudian hari.
Kabar Terbaru
Namun, belum lama ini Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, mengeluarkan pernyataan bahwa penerima beasiswa LPDP nggak wajib pulang ke tanah air setelah menyelesaikan studi, bahkan nggak akan ada sanksi yang dikenakan.Â
Melansir dari Detik, Satryo Soemantri Brodjonegoro mengungkapkan bahwa Indonesia belum mampu menjamin pekerjaan bagi para alumni sehingga daripada ilmu yang didapatkan sia-sia, para alumni beasiswa LPDP diizinkan untuk berkarier di luar negeri. Walau begitu, awardee yang memutuskan untuk tidak kembali harus memeroleh izin dari Indonesia.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
