Dilema Awardee LPDP yang Nggak Pulang, Kembalikan Dana atau "Aman"?

Aqida Widya Kusmutiarani | Beautynesia
Kamis, 07 Nov 2024 10:00 WIB
Foto: pexels.com/Hai Nguyen

Bagi kamu yang bercita-cita menuntut ilmu ke luar negeri lewat beasiswa LPDP, pasti sudah nggak asing lagi dengan tanggung jawab yang menyertainya. Dapat kesempatan belajar di kampus top dunia itu keren banget, tapi ada satu hal yang harus diingat, yaitu setelah selesai studi, kamu diharapkan untuk kembali ke Indonesia. 

Nah, di sinilah dilemanya muncul. Dengan berbagai tawaran kerja yang menggoda di luar sana, banyak awardee yang merasa bingung antara pulang atau tetap menetap? 

Di artikel ini, kita bakal bahas sanksi yang mungkin harus dihadapi jika kamu memilih untuk tidak pulang ke Indonesia setelah menerima beasiswa LPDP seperti yang dilansir dari laman LPDP Kemenkeu. Yuk, simak!

Pembayaran Kembali Dana Beasiswa


Awardee LPDP/Foto: pexels.com/Andrea Piacquadio

Nah, yang paling utama, jika kamu tidak kembali, siap-siap aja untuk mengembalikan semua dana beasiswa yang sudah kamu terima. Itu termasuk biaya kuliah, biaya hidup, dan segala hal lainnya yang ditanggung LPDP selama masa studi. Bisa jadi itu jumlah yang cukup besar.

Pengembalian dana beasiswa ini harus dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari kalender sejak surat pemberitahuan diterbitkan.

(dmh/dmh)