DPR AS Larang Penggunaan TikTok di Amerika, Ini Tanggapan Shou Zi Chew sebagai CEO TikTok!

Pratitis Nur Kanariyati | Beautynesia
Minggu, 24 Mar 2024 20:30 WIB
DPR AS Larang Penggunaan TikTok di Amerika, Ini Tanggapan Shou Zi Chew sebagai CEO TikTok!
TikTok di Amerika Serikat terancam diblokir/ foto: unplash.com/mariia shalabaieva

Beauties, ada berita tidak menyenangkan dari media sosial TikTok nih. Pada 13 Maret 2024 lalu, DPR Amerika Serikat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur tentang TikTok.

RUU yang dicanangkan ini menimbulkan banyak pro dan kontra dari masyarakat. Sampai-sampai, CEO TikTok, Shou Zi Chew angkat bicara di akun @tiktok.

Sebenarnya, apa yang menjadi dasar Amerika Serikat ingin menjegal media sosial TikTok dan apa isi dari RUU itu?

Rupanya, problematika TikTok di Amerika sudah dimulai sejak pemerintahan Donald Trump! Presiden Trump pernah mencoba memblokir TikTok pada 2020. Namun, upaya Trump justru tersandung di pengadilan Amerika Serikat.

Kenalan Dulu Yuk: Gimana Sih, Struktur Kepemilikan TikTok?

WASHINGTON, DC - MARCH 23: TikTok CEO Shou Zi Chew takes questions from Rep. Kat Cammack (R-FL) before the House Energy and Commerce Committee in the Rayburn House Office Building on Capitol Hill on March 23, 2023 in Washington, DC. The hearing was a rare opportunity for lawmakers to question the leader of the short-form social media video app about the company's relationship with its Chinese owner, ByteDance, and how they handle users' sensitive personal data. Some local, state, and federal government agencies have been banning the use of TikTok by employees, citing concerns about national security. (Photo by Chip Somodevilla/Getty Images)

Foto: Getty Images/Chip Somodevilla

TikTok adalah perusahaan yang berada di bawah naungan ByteDance Ltd, perusahaan teknologi internet asal China. Namun, kepemilikan ByteDance di TikTok sendiri ada dalam struktur perusahaan yang berlapis dan kompleks.

Aplikasi TikTok dimiliki oleh TikTok LLC yang berbasis di California. LLC ini dikendalikan oleh TikTok Ltd. Kemudian, perusahaan tersebut dimiliki oleh ByteDance Ltd yang terdaftar di Kepulauan Cayman dan berbasis di Beijing, China.

Tercatat, ada sekitar 170 juta pengguna aktif TikTok di Amerika Serikat.

Pemerintah AS Menganggap TikTok Bisa Dikendalikan Pemerintah China

60 persen saham ByteDance dimiliki investor institusional global/foto: unplash.com/solen feyissa

Hubungan yang terjalin antara Amerika Serikat dan China memang tidak baik. Dua negara ini kerap terlibat perang dagang setidaknya sejak tahun 2018. AS dan China kompak saling blokir komoditas, suku cadang, hingga platform dan perusahaan teknologi, termasuk Huawei.

Anggota parlemen AS mengkhawatirkan struktur kepemilikan TikTok saat ini bisa menimbulkan ancaman keamanan nasional Negeri Paman Sam. Baginya, ByteDance bisa diam-diam dikendalikan oleh Partai Komunis China dan mempengaruhi warga Amerika hingga kondisi negara melalui algoritma TikTok.

Diketahui, setiap perusahaan di China dikendalikan oleh Partai Komunis China, termasuk ByteDance. Namun, hal itu dibantah oleh pihak TikTok.

Melansir Aljazeera, Chew mengatakan, ByteDance tidak dimiliki dan dikendalikan oleh pemerintah China. ByteDance adalah perusahaan swasta. Mereka menjamin tidak membagikan data sensitif pengguna kepada pemerintah China.

Di samping itu, dalam laporan CNN Indonesia Chew mengatakan, 60 persen saham ByteDance dimiliki oleh investor institusional global seperti Carlyle Group, General Atlantic, dan Susquehanna International Group. Sementara 20 persen dimiliki Zhang dan sisanya dimiliki oleh karyawan di dunia.

Selain itu, tiga dari lima anggota dewan perusahaan adalah orang Amerika Serikat.

RUU tentang TikTok Disahkan DPR AS!

DPR AS mengesahkan RUU tentang TikTok di negaranya pada 13 Maret 2024/foto: unplash.com/solen feyissa

Menindaklanjuti keresahan yang ada, akhirnya pemerintah AS makin bertekad menjegal TikTok. DPR AS sudah meloloskan RUU mengenai TikTok, yang mana ByteDance diberi waktu 6 bulan untuk melakukan divestasi TikTok di AS.

Perlu dipahami, RUU ini tidak melarang TikTok melainkan mengharuskan ByteDance untuk menjual TikTok dan melepaskan sahamnya. Jika tidak dilakukan, aplikasi TikTok akan dilarang di layanan hosting web dan app store yang ada di Amerika Serikat.

Lantaran TikTok terus digodog pemerintah AS, Chew angkat bicara. Pada 14 Maret 2024, Chew membuat video klarifikasi terkait misinformasi yang mempengaruhi keputusan pembuat hukum AS terhadap larangan TikTok. Dalam video berdurasi 1 menit 43 detik itu, Chew mengatakan beberapa poin.

Chew menjamin dan akan selalu berkomitmen dalam meningkatkan keamanan data pengguna TikTok. Jika TikTok benar dilarang di AS, maka akan banyak pihak yang dirugikan. Pihak itu seperti content creator, pemilik UMKM, guru, hingga anak muda yang membutuhkan edukasi dan hiburan.

Itulah polemik yang terjadi di antara TikTok, Amerika Serikat, dan China. Jika dianalisa, alasan Amerika Serikat melarang TikTok lebih ke arah urusan perang dagang dengan China. Lantaran berada di bawah perusahaan multinasional China, makanya TikTok terus disorot.

AS mengantisipasi agar pemerintah China tidak melakukan penyadapan terhadap keamanan nasionalnya karena keberadaan aplikasi TikTok.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI! 

(ria/ria)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE